Softskill Pengantar Bisnis





PENGERTIAN BISNIS & BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS


      - PENGERTIAN BISNIS

Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris “business”, dari kata dasar "busy" yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.

    Berikut ini Beberapa Definisi Bisnis Menurut Para Ahli : 

1. Brown dan Petrello (1976)

“Business is an institution which produces goods and service demanded by people.”

Artinya  bisnis ialah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Namun apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka dari lembaga bisnis akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut,  sambil memperoleh laba.

2. Steinford ( 1979)

“Business is all those activities involved in providing the goods and services needed or desired by people.”

Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen.  Dapat dilakukan oleh organisasi perusahaan yang memiliki badan hukum, perusahaan yang memiliki badan usaha, maupun perorangan yang tidak memiliki badan hukum maupun badan usaha seperti pedagang kaki lima, warung yang tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU)  dan Surat Izin Tempat Usaha (SIUP) serta usaha informal lainnya.

3. Huat, T Chwee (1990)

”bussinessis then simply a system that produces goods and service to satisfy the needs of our society”

Bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari-hari. Bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat. 

 - BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS 

Terdapat beberapa bentuk perusahaan atau badan usaha, yaitu :
 
1. Perusahaan Perseorangan
          Usaha ini dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Dalam hal ini izin usaha secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan lebih sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya. Pemisahan modal dari kekayaan pribadi pada perusahaan perseorangan dalam likuidasi tidak ada artinya, sebab semua harta kekayaan menjadi jaminan dari semua hutang perusahaan
  Ciri-ciri :
 - Dimiliki perseorangan
 - Pengelolaannya sederhana
 - Modalnya relative tidak terlalu besar
 


 2. Firma (Fa)
          Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha, dimana tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama, demikian pula dengan kerugian akan ditanggung bersama-sama.
  Ciri-ciri : 
- Pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Mudah memperoleh kredit usaha 

 3. Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan komanditer atau disebut commanditaire vennotschaap (CV) dinyatakan menurut pasal 9 KUHD, ialah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uang mereka untuk dipakai dalam persekutuan. Perseroan komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha perseorangan.
Ciri-ciri :

- Sulit untuk menarik modal yang telah disetor.
- Mudah mendapatkan kredit pinjaman.
- Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif.
- Modal besar karena didirikan banyak pihak.  
 


4. Perseroan Terbatas (PT) 
Perseroan Terbatas atau sering pula disebut dengan Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik. Perseroan Terbatas mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, dimana tiap sekutu turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham.
Ciri-ciri : 
- Modal dan ukuran perusahaan besar 
- Kepemilikan mudah berpindah tangan
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal/saham dalam bentuk dividen.
- Sulit untuk membubarkan PT 

5. Perseroan Terbatas Negara (PERSERO)
Tujuan PERSERO adalah mencari laba atau keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi secara efisien.

6. Perusahaan Negara Umum (PERUM)
PERUM diatur dalam Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967, yang menyatakan bahwa kegiatan usaha dari PERUM terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum; bidang usahanya biasanya jasa-jasa vital bagi masyarakat.

7. Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
       Kegiatan usaha PERJAN ditujukan terutama untuk pelayanan kepada masyarakat atau untuk kesejahteraan umum (public service) dengan memperhatikan segi efisiensinya. PERJAN dapat memiliki fasilitas-fasilitas negara, sebab merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jenderal.


8. Perusahaan Daerah (PD)

      Perusahaan Daerah asalah perusahaan yang modal atau sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah, dimana kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan negara. Tujuan Perusahaan Daerah adalah mencari keuntungan yang nantinya akan digunakan untuk membangun daerah itu sendiri.

9. Koperasi

      Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar bagi anggotanya, dengan bekerjasama secara kekeluargaan, menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Ciri-ciri :
- Sifat sukarela pada keanggotaannya
- Modal tidak tetap

Kesimpulan:
Menurut saya bisnis adalah sesuatu yang di kerjakan individu atau berkelompok dengan memberikan barang atau jasa kepada konsumen untuk menghasilkan atau mendapatkan keuntungan. Karena secara umum tujuan utama dari bisnis itu sendiri adalah untuk memperoleh laba.
 
Sumber:





Komentar

Postingan Populer