Softskill Pengantar Bisnis
PENGERTIAN BISNIS & BENTUK
KEPEMILIKAN BISNIS
-
PENGERTIAN BISNIS
Dalam
ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa
kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis
kata bisnis dari bahasa Inggris “business”,
dari kata dasar "busy" yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas,
ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan
yang mendatangkan keuntungan.
1. Brown
dan Petrello (1976)
“Business
is an institution which produces goods and service demanded by people.”
Artinya
bisnis ialah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan
oleh masyarakat. Namun apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka dari
lembaga bisnis akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan
tersebut, sambil memperoleh laba.
2. Steinford ( 1979)
“Business
is all those activities involved in providing the goods and services needed or
desired by people.”
Dalam
pengertian ini bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang
diperlukan atau diinginkan oleh konsumen. Dapat dilakukan oleh organisasi
perusahaan yang memiliki badan hukum, perusahaan yang memiliki badan usaha,
maupun perorangan yang tidak memiliki badan hukum maupun badan usaha seperti
pedagang kaki lima, warung yang tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha
(SITU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SIUP) serta usaha informal lainnya.
3. Huat, T Chwee (1990)
”bussinessis then simply a system that produces
goods and service to satisfy the needs of our society”
Bisnis
dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan
institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari-hari.
Bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan
kebutuhan masyarakat.
- BENTUK
KEPEMILIKAN BISNIS
Terdapat beberapa bentuk perusahaan atau badan
usaha, yaitu :
1. Perusahaan Perseorangan
Usaha ini dimiliki, dikelola dan dipimpin
oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas
perusahaan. Dalam hal ini izin usaha secara relatif dapat dikatakan lebih
ringan dan lebih sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan
lainnya. Pemisahan modal dari kekayaan pribadi pada perusahaan perseorangan
dalam likuidasi tidak ada artinya, sebab semua harta kekayaan menjadi jaminan
dari semua hutang perusahaan
Ciri-ciri :
- Dimiliki
perseorangan
- Pengelolaannya sederhana
- Modalnya relative tidak terlalu besar
2. Firma (Fa)
Firma
merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama
untuk menjalankan usaha, dimana tanggung jawab masing-masing anggota firma
tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan
dibagi bersama-sama, demikian pula dengan kerugian akan ditanggung
bersama-sama.
Ciri-ciri :
- Pendiriannya tidak
memerlukan akte pendirian
- Setiap anggota firma memiliki hak
untuk menjadi pemimpin
- Mudah memperoleh kredit usaha
3. Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan komanditer atau
disebut commanditaire vennotschaap (CV) dinyatakan menurut pasal 9 KUHD, ialah
persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan
mempercayakan uang mereka untuk dipakai dalam persekutuan. Perseroan komanditer
dapat dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha perseorangan.
Ciri-ciri :
- Sulit untuk menarik
modal yang telah disetor.
- Mudah mendapatkan
kredit pinjaman.
- Ada anggota aktif
yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif.
- Modal besar karena
didirikan banyak pihak.
4. Perseroan Terbatas
(PT)
Perseroan Terbatas
atau sering pula disebut dengan Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu badan
usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari
kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik. Perseroan
Terbatas mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, dimana tiap
sekutu turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham.
Ciri-ciri :
- Modal dan ukuran
perusahaan besar
- Kepemilikan mudah
berpindah tangan
- Keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal/saham dalam bentuk dividen.
- Sulit untuk
membubarkan PT
5. Perseroan Terbatas Negara (PERSERO)
Tujuan PERSERO adalah
mencari laba atau keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi
secara efisien.
6. Perusahaan Negara Umum (PERUM)
PERUM diatur dalam
Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967, yang menyatakan bahwa
kegiatan usaha dari PERUM terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum;
bidang usahanya biasanya jasa-jasa vital bagi masyarakat.
7. Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
Kegiatan usaha PERJAN ditujukan terutama untuk
pelayanan kepada masyarakat atau untuk kesejahteraan umum (public service)
dengan memperhatikan segi efisiensinya. PERJAN dapat memiliki
fasilitas-fasilitas negara, sebab merupakan bagian dari Departemen/Direktorat
Jenderal.
8. Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah asalah
perusahaan yang modal atau sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah, dimana
kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan negara. Tujuan Perusahaan Daerah
adalah mencari keuntungan yang nantinya akan digunakan untuk membangun daerah
itu sendiri.
9. Koperasi
Koperasi merupakan suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar bagi anggotanya, dengan bekerjasama secara
kekeluargaan, menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
Ciri-ciri :
- Sifat sukarela pada keanggotaannya
- Modal tidak tetap
Kesimpulan:
Menurut saya
bisnis adalah sesuatu yang di kerjakan individu atau berkelompok dengan
memberikan barang atau jasa kepada konsumen untuk menghasilkan atau mendapatkan
keuntungan. Karena secara umum tujuan utama dari bisnis itu sendiri adalah untuk memperoleh laba.
Sumber:

Komentar
Posting Komentar