1.2 Prinsip-Prinsip Etika
Prinsip-Prinsip Etika
Prinsip Etika Profesi Akuntansi Menurut IAI
IAI dalam Exposure Draft, Kode Etik Akuntan Profesional, menyebutkan prinsip dasar etika profesi akuntansi ialah
1. Prinsip Integritas
Prinsip integritas ini mewajibkan setiap akuntan (professional) bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan bisnisnya. Artinya integritas adalah berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya. Akuntan professional diharuskan tidak boleh terkait dengan pernyataan resmi, laporan, komunikasi atau informasi lain ketika akuntan meyakini bahwa informasi tersebut terdapat :
- Kesalahan material atau pernyataan yang menyesatkan.
- Informasi atau pernyataan atau yang dilengkapi secara sembarangan.
- Penghilangan atau pengaburan informasi yang seharusnya diungkapkan sehingga akan menyesatkan.
2. Prinsip Objektivitas
Prinsip objektivitas mewajibkan seluruh anggota bersikap adil, jujur secara intelektual, tidak memihak, tidak berprasangka atau bias, bebas dari benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak sepantasnya dari phak lain. Setiap anggota diharuskan menunjukkan objektivitasnya dalam berbagai situasi dalam menjalankan kewajibannya dan menghidari yang dapat mengurangi pertimbangan professional atau bisnisnya.
3. Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian Professional
Prinsip kompetensi dan kehati hatian professional mengharuskan setiap anggotanya Akuntan Profesional untuk :
- Memelihara pengetahuan dan keahlian professional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberi kerja (klien0 menerima layanan yang professional dan kompeten.
- Bertindak tekun dan cermat sesuai teknis dan professional yang berlaku ketika memberikan jasa professional.
Kompetensi dapat dibagi menjadi dua tahap yaitu:
- Pencapaian kompetensi professional
- Pemeliharaan kompetensi professional
Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran yang berkelanjutan dan pemahaman atas perkembangan teknis, professional serta bisnis yang relevan. Program pengembangan yang berkelanjutan membuat akuntan dapat mengembangkan dan memelihara kemampuanyya untuk bertindak secara kompeten dalam lingkungan professional.
4. Prinsip kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan mengharuskan setiap akuntan untuk tidak melakukan hal berikut ini:
- mengungkapkan informasi rahasia yang diperolehnya dari hubungan professional dan hubungan bisnis pada pihak diluar kantor akuntan atau organisasi tempat akuntan bekerja tanpa diberikan kewenangan yangmemadai dan spesifik, terkecuali jika mempunyai hak dan kewajiban secara hukum atau professional untuk mengungkapkan kerahasiaan tersebut.
- Menggunakan informasi rahasia untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga. Informasi yang diperoleh baik melalui hubungan professional maupun hubungan bisnis.
Kode etika profesi akuntansi mewajibkan seluruh akuntan untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan prinsip kerahasiaan berikut ini
- Akuntan professional menjaga kerahasian informasi termasuk dalam lingkungan sosialnya, sekaligus waspada terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja kepada keluarga atau rekan bisnis terdekat.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar