Mampukah Koperasi Menjadi SokoGuru Perekonomian Rakyat?
MAMPUKAH KOPERASI MENJADI SOKOGURU PEREKONOMIAN
RAKYAT?
Sebelum membahas apakah Koperasi
mampu atau tidak menjadi soko guru perekonomian rakyat ada baiknya kita dapat
mengerti dan paham apa yang dimaksud dengan sokoguru. Menurut Kamus Jawa Kawi
(Kuno), sogo berarti tiang penyangga dan guru berarti utama. Sedangkan Menurut
Kamus Umum Lengkap karangan Wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar
atau tiang. Jadi, makna dari istilah Koperasi sebagai sokoguru perekonomian
dapat diartikan Koperasi sebagai pilar atau penyangga yang utama atau dapat
juga disebut dengan tulang punggung perekonomian di Indonesia. Penjelasan
pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan Koperasi sebagai :
1. sokoguru
perekonomian nasional
2. bagian
integral tata perekonomian nasional
dan semakin juga dipertegas dalam pasal 4 UU
No. 25 tahun 1992 tentang perKoperasian. Keberadaannya pun diharapkan dapat
banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat.
Kita juga dapat melihat bagaimana perkembangan Koperasi di masa kini seperti
yang sudah saya bahas di posting pembahasan sebelum-sebelumnya.
Ketentuan
dasar dalam pembangunan ekonomi adalah melaksanakan kegiatan ini diatur oleh
UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan” Dalam penjelasan pasal 33 UUD
1945 ini dikatakan bahwa ”Produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di
bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat
yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun
perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi.” Tampaknya pembinaan Koperasi saat ini belum
banyak membawa perubahan yang cukup signifikan dan masih terobsesi hanya kepada
pembinaan pola lama dengan menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM
yang kuat, juga dengan system manajemen yang baik. Apalagi kita lihat Koperasi
di masa sekarang citranya sudah mulai mundur dibandingkan beberapa tahun silam.
Yang saat ini dapat dikatakan Koperasi sekarang itu “hidup segan matipun
tak mau”. Koperasi harus mengevaluasi diri agar dapat menghadapi berbagai
tantangan untuk mengemban sayap Koperasi di percaturan perekonomian Global.
Kegiatan Koperasi
seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi Koperasi baru yang tumbuh
bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut keberadaannya. Masalah yang
signifikan ialah masalah perbedaan kualitas SDM-nya yang tidak merata antara
diperkotaan dan pedesaan dimana di perkotaan lebih perdiutamakan pada Koperasi
distribusi, sedangkan sangat jauh berbeda dengan Koperasi di pedesaan yang
sementara pembinaannya memerlukan perlakuan khusus jika dibandingkan dengan
dikota, jadi utamakan di pedesaan dikembangkan Koperasi Produksi disamping
memberikan lapangan pekerjaan sehingga dapat pula mencegah kegiatan urbanisasi.
Keanggotaan Koperasi bersifat terbuka dan sukarela, terbuka yang mempunyai arti
berarti anggota terbuka bagi siapa saja yang ingin bergabung sesuai dengan
jenis Koperasinya. Dan, sukarela yang mempunyai arti keanggotaan di Koperasi
bersifat sukarela dan tidak ada paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan
kewajibannya masing-masing yang sama. Jadi, sesuai dengan pengertian Koperasi
yang merupakan kegiatan ekonomi yang berlandaskan kekeluargaan. Maka, tujuan
dari Koperasi itu sendiri adalah untuk mensejahterakan kesejahteraan
anggotanya. Koperasi adalah juga bentuk pengorganisasian perekonomian rakyat,
yang dapat memberikan dasar-dasar kokoh kuat bagi pembangunan kembali ekonomi
kita….” (pidato inaugurasi Bung Hatta tahun 1926 untuk menjabat ketua
Perhimpunan Indonesia, asli dalam bahasa Belanda).
Menurut M. Hatta sebagai pelopor
pasal 33 UUD 1945 tersebut, Koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian
nasional karena:
1. Koperasi
mendidik sikap self-helping.
2. Koperasi
mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus
lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendiri.
3. Koperasi
digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4. Koperasi
menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Keuntungan Koperasi
bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Pembagian keuntungan
atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang
dirugikan.
Ada
beberapa prinsip Koperasi, antaranya adalah:
- Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan Koperasi dilakukan secara demokratis – jadi di sini maksudnya adalah seluruh kegiatan usaha yang dilakukan Koperasi harus berdasarkan keputusan yang diambil melalui Rapat Anggota yang dilangsungkan secara demokratis.
- Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh Koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
- Modal diberi balas jasa secara terbatas – dalam hal ini yang dimaksudkan modal diberi jasa secara terbatas, yaitu apabila seseorang atau badan memasukkan modal ke Koperasi, maka Koperasi akan memberikan balas jasa – tetapi secara terbatas, artinya dengan ketentuan jasa yang diberikan itu adalah atas keputusan Rapat anggota.
- Koperasi bersifat mandiri.
Saya
yakin Koperasi mampu menjadi sokoguru perekonomian rakyat jika masalah-masalah
dalam Koperasi seperti SDM, letak Koperasi yang belum strategis, manajemen Koperasi
yang belum berjalan baik dapat cepat mendapatkan respons dan solusi dari
Pemerintah. Bukan hanya pemerintah saja yang mempunyai peran penting untuk
menjadikan Koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat tetapi juga dengan
peran dari kesadaran masyarakat Indonesia itu sendiri tentang keberadaan Koperasi
dan dapat berpartisipasi didalamnya baik menjadi pengurus atau bahkan menjadi
konsumen. Kenyataannya juga Koperasi dapat memberikan manfaat-manfaat yang luar
biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di Indonesia.
Jadi, kalau Koperasi dapat dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan sukarela
atas asas kekeluargaan maka Koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan
utamanya dan Koperasi menjadi sokoguru perekonomian rakyat bukanlah semata pernyataan
pemanis saja tetapi dapat dibuktikan bahwa Koperasi mampu dan layak.
Komentar
Posting Komentar