Mampukah Koperasi Menjadi SokoGuru Perekonomian Rakyat?



MAMPUKAH KOPERASI MENJADI SOKOGURU PEREKONOMIAN RAKYAT?

Sebelum membahas apakah Koperasi mampu atau tidak menjadi soko guru perekonomian rakyat ada baiknya kita dapat mengerti dan paham apa yang dimaksud dengan sokoguru. Menurut Kamus Jawa Kawi (Kuno), sogo berarti tiang penyangga dan guru berarti utama. Sedangkan Menurut Kamus Umum Lengkap karangan Wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah Koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan Koperasi sebagai pilar atau penyangga yang utama atau dapat juga disebut dengan tulang punggung perekonomian di Indonesia. Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan Koperasi sebagai :
1.      sokoguru perekonomian nasional
2.      bagian integral tata perekonomian nasional
dan semakin juga dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perKoperasian. Keberadaannya pun diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Kita juga dapat melihat bagaimana perkembangan Koperasi di masa kini seperti yang sudah saya bahas di posting pembahasan sebelum-sebelumnya.
            Ketentuan dasar dalam pembangunan ekonomi adalah melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini dikatakan bahwa ”Produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi.” Tampaknya pembinaan Koperasi saat ini belum banyak membawa perubahan yang cukup signifikan dan masih terobsesi hanya kepada pembinaan pola lama dengan menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM yang kuat, juga dengan system manajemen yang baik. Apalagi kita lihat Koperasi di masa sekarang citranya sudah mulai mundur dibandingkan beberapa tahun silam. Yang saat ini dapat dikatakan Koperasi sekarang itu “hidup segan matipun tak mau”. Koperasi harus mengevaluasi diri agar dapat menghadapi berbagai tantangan untuk mengemban sayap Koperasi di percaturan perekonomian Global.
Kegiatan Koperasi seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi Koperasi baru yang tumbuh bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut keberadaannya. Masalah yang signifikan ialah masalah perbedaan kualitas SDM-nya yang tidak merata antara diperkotaan dan pedesaan dimana di perkotaan lebih perdiutamakan pada Koperasi distribusi, sedangkan sangat jauh berbeda dengan Koperasi di pedesaan yang sementara pembinaannya memerlukan perlakuan khusus jika dibandingkan dengan dikota, jadi utamakan di pedesaan dikembangkan Koperasi Produksi disamping memberikan lapangan pekerjaan sehingga dapat pula mencegah kegiatan urbanisasi. Keanggotaan Koperasi bersifat terbuka dan sukarela, terbuka yang mempunyai arti berarti anggota terbuka bagi siapa saja yang ingin bergabung sesuai dengan jenis Koperasinya. Dan, sukarela yang mempunyai arti keanggotaan di Koperasi bersifat sukarela dan tidak ada paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajibannya masing-masing yang sama. Jadi, sesuai dengan pengertian Koperasi yang merupakan kegiatan ekonomi yang berlandaskan kekeluargaan. Maka, tujuan dari Koperasi itu sendiri adalah untuk mensejahterakan kesejahteraan anggotanya. Koperasi adalah juga bentuk pengorganisasian perekonomian rakyat, yang dapat memberikan dasar-dasar kokoh kuat bagi pembangunan kembali ekonomi kita….” (pidato inaugurasi Bung Hatta tahun 1926 untuk menjabat ketua Perhimpunan Indonesia, asli dalam bahasa Belanda).
Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, Koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1.      Koperasi mendidik sikap self-helping.
2.   Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendiri.
3.      Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4.      Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Keuntungan Koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Ada beberapa prinsip Koperasi, antaranya adalah:
  1. Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan Koperasi dilakukan secara demokratis – jadi di sini maksudnya adalah seluruh kegiatan usaha yang dilakukan Koperasi harus berdasarkan keputusan yang diambil melalui Rapat Anggota yang dilangsungkan secara demokratis.
  3. Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh Koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
  4. Modal diberi balas jasa secara terbatas – dalam hal ini yang dimaksudkan modal diberi jasa secara terbatas, yaitu apabila seseorang atau badan memasukkan modal ke Koperasi, maka Koperasi akan memberikan balas jasa – tetapi secara terbatas, artinya dengan ketentuan jasa yang diberikan itu adalah atas keputusan Rapat anggota.
  5. Koperasi bersifat mandiri.
Saya yakin Koperasi mampu menjadi sokoguru perekonomian rakyat jika masalah-masalah dalam Koperasi seperti SDM, letak Koperasi yang belum strategis, manajemen Koperasi yang belum berjalan baik dapat cepat mendapatkan respons dan solusi dari Pemerintah. Bukan hanya pemerintah saja yang mempunyai peran penting untuk menjadikan Koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat tetapi juga dengan peran dari kesadaran masyarakat Indonesia itu sendiri tentang keberadaan Koperasi dan dapat berpartisipasi didalamnya baik menjadi pengurus atau bahkan menjadi konsumen. Kenyataannya juga Koperasi dapat memberikan manfaat-manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di Indonesia. Jadi, kalau Koperasi dapat dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka Koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya dan Koperasi menjadi sokoguru perekonomian rakyat bukanlah semata pernyataan pemanis saja tetapi dapat dibuktikan bahwa Koperasi mampu dan layak.

Komentar

Postingan Populer