Tata Cara Mendirikan Koperasi



Tata Cara Mendirikan Koperasi

Satu-satunya badan usaha ekonomi rakyat adalah Koperasi. Dari mulai petani, pegawai negeri, pekerja pabrik, para pengrajin, dapat bersama-sama menjalankan Koperasi. Koperasi sendiri berhasil mencapai kemajuan dengan sekaligus akan memenuhi dua harapan :
1.    Meninggikan kesejahteraan anggota
2.    Memberikan manfaat pada Masyarakat umum
Fungsi Koperasi dalam Demokrasi Ekonomi Indonesia sebagai salah satu urat nadi perkenomian bangsa Indonesia untuk mencapai Masyarakat adil dan makmur. Banyak Koperasi tumbuh dimana-mana, akan tetapi sesudah berdiri, mengalami kegagalan sebelum berhasil mencapai tujuan karena pengurus dan anggota tidak mengetahui seluk beluk Koperasi. Persamaan kepentingan serta tujuan itu dapat mendorong mereka untuk merencanakan dan melaksanakan sesuatu acara bersama-sama. Makin banyak persamaan kepentingan, makin besar pula hasrat untuk berserikat dan rasa setia kawan. Itulah antara lain dasar orang berkumpul dan berserikat di dalam Koperasi.
            Seseorang atau beberapa orang yang menjadi pelopor dan selanjutnya akan bertindak sebagai pendiri koperasi (tentunya atas kesepakatan para calon anggota) harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut (syarat minimal) :
a)      Mempunyai minat dan dinamika yang besar, kreatif dan bercita-cita tinggi, mempunyai jiwa social yang tebal untuk bekerja bagi kepentingan orang banyak.
b)      Berjiwa Pancasila sehingga dapat memupuk persatuan dan kesatuan, jujur dan berwibawa sehingga mendapat kepercayaan penuh untuk bertindak atas nama dan demi kepentingan semua.
c)      Menyadari peranan dan tugas Koperasi, yaitu antara lain yang utama mewujudkan demokrasi ekonomi dan meningkatkan taraf hidup rakyat (para calon anggota dan Masyarakat)
d)     Mempunyai kepercayaan pada diri sendiri, keberanian, keuletan dan keyakinan tentang berhasilnya Koperasi untuk mencapai Masyarakat adil dan makmur yang menyeluruh berdasarkan Pancasila.
e)      Mempunyai keluwesan untuk menegakkan integrasi, sehingga segala sesuatu kelak dalam pelaksanaan usaha akan sejalan-searah, berat sama dijinjing, ringan sama dipikul.
Mereka pelopor yang hendak membentuk Koperasi tersebut sebelum sampai kepada rapat pembentukannya harus mampu mengadakan beberapa penelaahan (observasi) tentang beberapa hal yang berkaitan dengan sosio ekonomis sekitar lingkungan yang akan ditentukan sebagai daerah kerja Koperasi tersebut, antara lain mengenai:
a)      Situasi dan kondisi penghidupan rakyat dalam lingkungan dimana koperasi itu akan didirikan.
b)      Untuk memperoleh petunjuk tentang Koperasi jenis mana yang harus dibentuk, yang dapat memenuhi harapan para calon anggota (penduduk), harus berkemampuan mengetahui kesulitan-kesulitan yang utama yang diderita penduduk dalam perjuangan/usaha untuk kelangsungan hidupnya
c)      Halangan-halangan dan atau hambatan-hambatan yang diperkirakan akan timbul tetapi dengan perhitungan akan dapat diatasi, apabila jenis koperasi tertentu dibentuk didaerah/lingkungan yang bersangkutan.
            Beberapa syarat untuk dapat mendirikan Koperasi:
1.      Orang-orang yang hendak mendirikan Koperasi harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya untuk petani sama-sama memerlukan pupuk, alat-alat pertania, obat-obatan pembantas hama dan sebagainya, untuk buruh sama-sama memerlukan kebutuhan sehari-hari, alat rumah tangga, dan lain-lain, untuk pelajar sama-sama membutuhkan buku, baju seragam, dan lain-lain.
2.      Orang-orang tersebut harus mempunyai tujuan ekonomi yang sama, misalnya hendak bekerja bersama-sama secara teratur untuk meningkatkan kesejahteraannya dan menjual hasil produksi dengan harga yang lebih layak.
3.      Jumlahnya sekurang-kurangnya 20 orang (warga Negara Indonesia, jumlah minimum ini untuk memperoleh pengakuan oleh Pemerintah).
4.      Bertempat tinggal disatu wilayah tertentu, misalnya: satu lingkungan tempat tinggal tertentu, desa, kecamatan atau di lingkungan pekerjaan tertentu seperti kantor, pabrik, dan sekolah.
            J.B Ismartono, S.H, dalam bukunya yang berjudul Tata Cara Mendirikan Koperasi secara jelas mengemukakan:
1.      Rapat Pembentukan
·         Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat tersebut diatas paling sedikit 20 orang dan dipimpin oleh salah seorang/lebih dari antara mereka sendiri.
·         Karena pentingnya rapat pembentukan ini, seyogyanya mengundang Pejabat/Petugas Koperasi setempat untuk membantu kelancaran jalannya Rapat serta memberikan petujuk-petunjuk, penjelasan-penjelasan dan dorongan untuk tercapainya maksud dan tujuan mendirikan Koperasi dimaksud.
·         Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan Koperasi, yaitu antara lain:
     - Tujuan mendirikan Koperasi
     - Usaha yang hendak dijalankan
     - Penerimaan dan persyaratan keanggotan dan kepengurusan
     - Penyusunan Anggaran Dasar
     - Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpanan-simpanan
     - Pemilihan Pengurus dan Badan Pemeriksanya.
·      Hal-hal yang harus dimuat dalam Anggaran Dasar adalah:
o   Nama, pekerjaan serta tempat tinggal para pendiri Koperasi yang bersangkutan.
o   Nama lengkap dan nama singkatan dari Koperasi yang bersangkutan.
o   Tempat kedudukan Koperasi dan daerah kerjanya.
o   Maksud dan tujuan Koperasi.
o   Jenis dan usaha yang akan dilakukan.
o   Syarat-syarat keanggotaan dan kepengurusan.
o   Ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban dan tugas dari para anggota dan para pelaksana lainnya.
o   Ketentuan-ketentuan mengenai Rapat Anggota-anggota dan Pengurus.
o   Ketentuan mengenai simpanan-simpanan (permodalan) sisa hasil usaha, tanggungan anggota/Koperasi dan sisa kekayaan apabila Koperasi dibubarkan.
o   Dan lain-lainnya sesuai dengan pembicaraan dalam rapat pembentukan dimaksud.
·      Rapat harus mengambil keputusan kesepakatan mengenai pembentukan Koperasi, konsep Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Modal awal serta rencana kerjanya.
2.      Pengajuan Permohonan Mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
·         Setelah Rapat Pembentukan selesai, Pengurus segera mengajukan pengesahan Badan Hukum dengan mengajukan Surat Permohonan Pengesahan Badan Hukum kepada pejabat Koperasi setelah (Kantor Koperasi Kabupaten/Kotamadya setempat) dengan dilampiri:
1.      Akta Pendirian/Anggaran Dasar Koperasi dalam rangkap dua, satu diantaranya bermaterai.
2.      Berita acara Rapat Pembentukan
3.      Neraca Permulaan/Awal tidak bermeterai.
·         Pengurus menyediakan dan mengisi Buku Daftar Anggota dan Buku Pengurus yang merupakan bukti sahnya keanggotaan dan kepengurusan orang-orang yang tercantum dan telah menandatangani dalam Buku Daftar Pengurus tadi.
·         Pejabat Koperasi setempat (Kepala Kantor Direktorat Jenderal Koperasi Kabupaten/Kotamadya setempat) seterimanya surat permohonan tersebut, segera memberikan Surat Tanda Penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendiri/pengurus Koperasi yang bersangkutan
·         Jika Surat Permohonan yang diajukan tidak dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang diperlukan maka Pejabat Koperasi berhak untuk tidak memberikan surat tanda penerimaan dan mengirimkan kembali surat permohonan tersebut.
                3. Pendaftaran Koperasi sebagai Badan Hukum
·         Setelah surat tanda diterima diberikan kepada Koperasi yang bersangkutan kemudian pejabat Koperasi wajib mengadakan penelitian dengan jalan mengadakan peninjauan dan pemeriksaan setempat selambat-lambatnya 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi.
·         Atas dasar penelitian dan pemeriksaan tersebut diatas, pejabat Koperasi setempat menetapkan pendapatnya seperti:
o   Menyetujui pembentukan Koperasi
o   Menunda atau menolak pembentukan
·         Jika ternyata telah memenuhi persyaratan pembentukan dan ada dasar kelangsungan hidupnya. Pejabat menyatakan persetujuannya dan meneruskan permohonan pengesahan badan hukum Koperasi yang bersangkutan (lengkap dengan lapiran-lampirannya: Anggaran Dasar, Berita Acara Rapat Pembentukan dan Neraca Awal ditambah rekomendasi Pejabat berupa surat persetujuannya) kepada Pejabat yang memberikan pengesahan badan hukum Koperasi.

Sumber:
Widiyanti Dra Ninik, Sunindhia YW S.H, Koperasi dan Perekonomian Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta. 1993

Komentar

Postingan Populer