Tata Cara Mendirikan Koperasi
Tata Cara Mendirikan Koperasi
Satu-satunya badan usaha ekonomi
rakyat adalah Koperasi. Dari mulai petani, pegawai negeri, pekerja pabrik, para
pengrajin, dapat bersama-sama menjalankan Koperasi. Koperasi sendiri berhasil
mencapai kemajuan dengan sekaligus akan memenuhi dua harapan :
1. Meninggikan
kesejahteraan anggota
2. Memberikan
manfaat pada Masyarakat umum
Fungsi Koperasi dalam Demokrasi
Ekonomi Indonesia sebagai salah satu urat nadi perkenomian bangsa Indonesia
untuk mencapai Masyarakat adil dan makmur. Banyak Koperasi tumbuh dimana-mana,
akan tetapi sesudah berdiri, mengalami kegagalan sebelum berhasil mencapai
tujuan karena pengurus dan anggota tidak mengetahui seluk beluk Koperasi.
Persamaan kepentingan serta tujuan itu dapat mendorong mereka untuk
merencanakan dan melaksanakan sesuatu acara bersama-sama. Makin banyak
persamaan kepentingan, makin besar pula hasrat untuk berserikat dan rasa setia
kawan. Itulah antara lain dasar orang berkumpul dan berserikat di dalam
Koperasi.
Seseorang
atau beberapa orang yang menjadi pelopor dan selanjutnya akan bertindak sebagai
pendiri koperasi (tentunya atas kesepakatan para calon anggota) harus memenuhi
beberapa persyaratan sebagai berikut (syarat minimal) :
a) Mempunyai
minat dan dinamika yang besar, kreatif dan bercita-cita tinggi, mempunyai jiwa
social yang tebal untuk bekerja bagi kepentingan orang banyak.
b) Berjiwa
Pancasila sehingga dapat memupuk persatuan dan kesatuan, jujur dan berwibawa
sehingga mendapat kepercayaan penuh untuk bertindak atas nama dan demi
kepentingan semua.
c) Menyadari
peranan dan tugas Koperasi, yaitu antara lain yang utama mewujudkan demokrasi
ekonomi dan meningkatkan taraf hidup rakyat (para calon anggota dan Masyarakat)
d) Mempunyai
kepercayaan pada diri sendiri, keberanian, keuletan dan keyakinan tentang
berhasilnya Koperasi untuk mencapai Masyarakat adil dan makmur yang menyeluruh
berdasarkan Pancasila.
e) Mempunyai
keluwesan untuk menegakkan integrasi, sehingga segala sesuatu kelak dalam
pelaksanaan usaha akan sejalan-searah, berat sama dijinjing, ringan sama
dipikul.
Mereka pelopor yang
hendak membentuk Koperasi tersebut sebelum sampai kepada rapat pembentukannya
harus mampu mengadakan beberapa penelaahan (observasi) tentang beberapa hal
yang berkaitan dengan sosio ekonomis sekitar lingkungan yang akan ditentukan
sebagai daerah kerja Koperasi tersebut, antara lain mengenai:
a) Situasi
dan kondisi penghidupan rakyat dalam lingkungan dimana koperasi itu akan
didirikan.
b) Untuk
memperoleh petunjuk tentang Koperasi jenis mana yang harus dibentuk, yang dapat
memenuhi harapan para calon anggota (penduduk), harus berkemampuan mengetahui
kesulitan-kesulitan yang utama yang diderita penduduk dalam perjuangan/usaha
untuk kelangsungan hidupnya
c) Halangan-halangan
dan atau hambatan-hambatan yang diperkirakan akan timbul tetapi dengan
perhitungan akan dapat diatasi, apabila jenis koperasi tertentu dibentuk
didaerah/lingkungan yang bersangkutan.
Beberapa
syarat untuk dapat mendirikan Koperasi:
1. Orang-orang
yang hendak mendirikan Koperasi harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama,
misalnya untuk petani sama-sama memerlukan pupuk, alat-alat pertania,
obat-obatan pembantas hama dan sebagainya, untuk buruh sama-sama memerlukan
kebutuhan sehari-hari, alat rumah tangga, dan lain-lain, untuk pelajar
sama-sama membutuhkan buku, baju seragam, dan lain-lain.
2. Orang-orang
tersebut harus mempunyai tujuan ekonomi yang sama, misalnya hendak bekerja
bersama-sama secara teratur untuk meningkatkan kesejahteraannya dan menjual
hasil produksi dengan harga yang lebih layak.
3. Jumlahnya
sekurang-kurangnya 20 orang (warga Negara Indonesia, jumlah minimum ini untuk
memperoleh pengakuan oleh Pemerintah).
4. Bertempat
tinggal disatu wilayah tertentu, misalnya: satu lingkungan tempat tinggal
tertentu, desa, kecamatan atau di lingkungan pekerjaan tertentu seperti kantor,
pabrik, dan sekolah.
J.B Ismartono, S.H, dalam bukunya
yang berjudul Tata Cara Mendirikan Koperasi secara jelas mengemukakan:
1.
Rapat
Pembentukan
·
Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat
tersebut diatas paling sedikit 20 orang dan dipimpin oleh salah seorang/lebih
dari antara mereka sendiri.
·
Karena pentingnya rapat pembentukan ini,
seyogyanya mengundang Pejabat/Petugas Koperasi setempat untuk membantu
kelancaran jalannya Rapat serta memberikan petujuk-petunjuk, penjelasan-penjelasan
dan dorongan untuk tercapainya maksud dan tujuan mendirikan Koperasi dimaksud.
·
Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan
pembentukan Koperasi, yaitu antara lain:
- Tujuan mendirikan Koperasi
- Usaha yang hendak dijalankan
- Penerimaan dan persyaratan keanggotan dan kepengurusan
- Penyusunan Anggaran Dasar
- Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpanan-simpanan
- Pemilihan Pengurus dan Badan Pemeriksanya.
· Hal-hal
yang harus dimuat dalam Anggaran Dasar adalah:
o Nama,
pekerjaan serta tempat tinggal para pendiri Koperasi yang bersangkutan.
o Nama
lengkap dan nama singkatan dari Koperasi yang bersangkutan.
o Tempat
kedudukan Koperasi dan daerah kerjanya.
o Maksud
dan tujuan Koperasi.
o Jenis
dan usaha yang akan dilakukan.
o Syarat-syarat
keanggotaan dan kepengurusan.
o Ketentuan-ketentuan
mengenai hak, kewajiban dan tugas dari para anggota dan para pelaksana lainnya.
o Ketentuan-ketentuan
mengenai Rapat Anggota-anggota dan Pengurus.
o Ketentuan
mengenai simpanan-simpanan (permodalan) sisa hasil usaha, tanggungan
anggota/Koperasi dan sisa kekayaan apabila Koperasi dibubarkan.
o Dan
lain-lainnya sesuai dengan pembicaraan dalam rapat pembentukan dimaksud.
· Rapat
harus mengambil keputusan kesepakatan mengenai pembentukan Koperasi, konsep
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Modal awal serta rencana kerjanya.
2.
Pengajuan
Permohonan Mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
·
Setelah Rapat Pembentukan selesai, Pengurus
segera mengajukan pengesahan Badan Hukum dengan mengajukan Surat Permohonan
Pengesahan Badan Hukum kepada pejabat Koperasi setelah (Kantor Koperasi
Kabupaten/Kotamadya setempat) dengan dilampiri:
1. Akta
Pendirian/Anggaran Dasar Koperasi dalam rangkap dua, satu diantaranya
bermaterai.
2. Berita
acara Rapat Pembentukan
3. Neraca
Permulaan/Awal tidak bermeterai.
·
Pengurus menyediakan dan mengisi Buku Daftar
Anggota dan Buku Pengurus yang merupakan bukti sahnya keanggotaan dan
kepengurusan orang-orang yang tercantum dan telah menandatangani dalam Buku
Daftar Pengurus tadi.
·
Pejabat Koperasi setempat (Kepala Kantor
Direktorat Jenderal Koperasi Kabupaten/Kotamadya setempat) seterimanya surat
permohonan tersebut, segera memberikan Surat Tanda Penerimaan yang
ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendiri/pengurus Koperasi yang
bersangkutan
·
Jika Surat Permohonan yang diajukan tidak
dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang diperlukan maka Pejabat Koperasi
berhak untuk tidak memberikan surat tanda penerimaan dan mengirimkan kembali
surat permohonan tersebut.
3. Pendaftaran Koperasi sebagai Badan Hukum
·
Setelah surat tanda diterima diberikan kepada
Koperasi yang bersangkutan kemudian pejabat Koperasi wajib mengadakan
penelitian dengan jalan mengadakan peninjauan dan pemeriksaan setempat
selambat-lambatnya 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi.
·
Atas dasar penelitian dan pemeriksaan tersebut
diatas, pejabat Koperasi setempat menetapkan pendapatnya seperti:
o Menyetujui
pembentukan Koperasi
o Menunda
atau menolak pembentukan
·
Jika ternyata telah memenuhi persyaratan
pembentukan dan ada dasar kelangsungan hidupnya. Pejabat menyatakan
persetujuannya dan meneruskan permohonan pengesahan badan hukum Koperasi yang
bersangkutan (lengkap dengan lapiran-lampirannya: Anggaran Dasar, Berita Acara
Rapat Pembentukan dan Neraca Awal ditambah rekomendasi Pejabat berupa surat
persetujuannya) kepada Pejabat yang memberikan pengesahan badan hukum Koperasi.
Sumber:
Widiyanti
Dra Ninik, Sunindhia YW S.H, Koperasi dan Perekonomian Indonesia. Rineka Cipta.
Jakarta. 1993
Komentar
Posting Komentar