MAKALAH KOPERASI
MAKALAH KOPERASI
Nama Penulis :
Meri Nur Jumaroh (26214594)
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Sejarah dari koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme
semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan
ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama,
secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non
pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan
koperasi.
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu
menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan
digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan
itu.
Mengantisipasi
perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan
Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927
dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933,
Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi
golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun
1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada
tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun
1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan
koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai
Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan
mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang
pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai
Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota
provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda)
BAB II
PEMBAHASAN
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Menurut
UUD 1945 mengatakan bahwa koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang
dijalankan berdasarkan asa kekeluargaan. Kerjasama merupakan inti dari adanya
sebuah koperasi, yaitu sebuah kerjasama yang terjalin antar anggotanya demi
terwujudnya sebuah kesejahteraan anggota masyarakat dan membangun sebuah
tatanan perekonomian nasional. Koperasi tidak hanya milik rakyat kelas bawah,
namun juga milik rakyat kelas menengah maupun kelas atas, karena koperasi milik
seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan Pak Mohammad Hatta mengatakan bahwa Koperasi ialah suatu usaha bersama
yang mempunyai tujuan untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi yang didasari
asas gotong royong. Beliau juga telah menyatakan bahwa gerakan koperasi
merupakan lambang harapan bagi golongan ekonomi bawah yang didasari atas
tolong-menolong diantara para anggotanya, sehingga mampu membuat rasa saling
mempercayai kepada diri sendiri dalam ikatan persaudaraan koperasi. Para
anggota koperasi dipicu oleh adanya keinginan untuk memberi jasa kepada rekan
anggotanya.
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun
1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain
yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,
berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan
jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah
[Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus
mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan
undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan,
dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Jenis Koperasi
1.
Jenis Koperasi menurut fungsinya
·
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen.
Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada
koperasinya.
·
Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pekerja koperasi.
·
Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut
koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi
yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
2.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah
kerja
·
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
Ø koperasi
pusat - adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
Ø gabungan
koperasi - adalah koperasi yang anggotanya
minimal 3 koperasi pusat
Ø induk
koperasi - adalah koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
3.
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
· Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa
dan memiliki rumah tangga usaha.
· Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau
pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah
satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut
status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut
fungsinya.
Beberapa syarat untuk dapat mendirikan Koperasi:
1.
Orang-orang
yang hendak mendirikan Koperasi harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama,
misalnya untuk petani sama-sama memerlukan pupuk, alat-alat pertania,
obat-obatan pembantas hama dan sebagainya, untuk buruh sama-sama memerlukan
kebutuhan sehari-hari, alat rumah tangga, dan lain-lain, untuk pelajar
sama-sama membutuhkan buku, baju seragam, dan lain-lain.
2.
Orang-orang
tersebut harus mempunyai tujuan ekonomi yang sama, misalnya hendak bekerja
bersama-sama secara teratur untuk meningkatkan kesejahteraannya dan menjual
hasil produksi dengan harga yang lebih layak.
3.
Jumlahnya
sekurang-kurangnya 20 orang (warga Negara Indonesia, jumlah minimum ini untuk
memperoleh pengakuan oleh Pemerintah).
4.
Bertempat
tinggal disatu wilayah tertentu, misalnya: satu lingkungan tempat tinggal
tertentu, desa, kecamatan atau di lingkungan pekerjaan tertentu seperti kantor,
pabrik, dan sekolah.
Koperasi Di Indonesia
Koperasi
di Indonesia belum sepenuhnya mendapatkan perhatian di hati masyarakat, sebab
keadaan koperasi saat ini telah tergantikan oleh adanya competitor seperti
toko- toko modern. Selain itu banyaknya masalah-masalah seperti SDM, letak
Koperasi yang belum strategis, manajemen Koperasi yang belum berjalan baik yang
membuat Koperasi menjadi ditinggalkan atau dipandang sebelah mata. Dapat
dikatakan koperasi sekarang itu “hidup segan matipun tak mau” itulah ungkapan
yang pas untuk perkembangan koperasi Indonesia saat ini. Masalah lain yang
kerap menjadi persoalan yang penting ialah koperasi kurang bisa memenuhi
kebutuhan anggota- anggotanya, barang-barang yang dijual kurang lengkap.
Sehingga dapat dilihat bahwa masyarakat kurang berminat untuk berpartisipasi
untuk mengembangkan koperasi. Ditambah banyaknya competitor seperti mini market
atau toko-toko modern yang semakin menjamur dimana mana yang dapat menyediakan
barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan harga terjangkau pula. Dan
mereka merasa bahwa dengan berbelanja di mini market tersebut, dapat menaikkan
gengsi mereka.
BAB III
KESIMPULAN DAN PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi sudah bermula
pada abad ke-20 dan Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang
pertama di Tasikmalaya. Koperasi memang sudah menjadi Jati Diri
bangsa Indonesia. Maka dari itu, sebagai penerus bangsa Indonesia kita harus
melestarikan dan ikut serta dalam kegiatan Koperasi baik sebagai pengurus,
anggota atau bahkan konsumen. Walaupun jika dilihat masih banyak permasalahan
yang harus diatasi oleh Koperasi seperti yang sudah dimuat dalam pembahasan
yaitu masalah SDM, letak Koperasi yang belum strategis, produk-produk yang
kurang lengkap yang menjadi penghambat dalam perkembangan Koperasi apalagi
ditambah competitor-kompetitor yang sudah banyak menyaingi Koperasi.
3.2 Penutup
Maka
dari itu saya harap makalah saya ini dapat menambah wawasan pembaca. Dan saya
menyadari bahwa makalah saya belum sempurna. Kritik dan Saran sangat membantu
untuk menyempurnakan makalah ini. Terimakasih sudah membaca.
DAFTAR PUSTAKA
Widiyanti Dra Ninik, Sunindhia YW S.H, Koperasi dan
Perekonomian Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta. 1993
Komentar
Posting Komentar