MAKALAH KOPERASI




MAKALAH KOPERASI




Nama Penulis :
Meri Nur Jumaroh (26214594)


Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
    




BAB I
PENDAHULUAN

1.             Latar Belakang
Sejarah dari koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.        Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.        Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.        Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda)







BAB II
PEMBAHASAN

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Menurut UUD 1945 mengatakan bahwa koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asa kekeluargaan. Kerjasama merupakan inti dari adanya sebuah koperasi, yaitu sebuah kerjasama yang terjalin antar anggotanya demi terwujudnya sebuah kesejahteraan anggota masyarakat dan membangun sebuah tatanan perekonomian nasional. Koperasi tidak hanya milik rakyat kelas bawah, namun juga milik rakyat kelas menengah maupun kelas atas, karena koperasi milik seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan Pak Mohammad Hatta mengatakan bahwa Koperasi ialah suatu usaha bersama yang mempunyai tujuan untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi yang didasari asas gotong royong. Beliau juga telah menyatakan bahwa gerakan koperasi merupakan lambang harapan bagi golongan ekonomi bawah yang didasari atas tolong-menolong diantara para anggotanya, sehingga mampu membuat rasa saling mempercayai kepada diri sendiri dalam ikatan persaudaraan koperasi. Para anggota koperasi dipicu oleh adanya keinginan untuk memberi jasa kepada rekan anggotanya.

Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Jenis Koperasi
1.      Jenis Koperasi menurut fungsinya
·         Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·         Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·         Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
2.      Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·         Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·         Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
Ø  koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
Ø  gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
Ø  induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
3.      Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
·  Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·      Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Beberapa syarat untuk dapat mendirikan Koperasi:
1.      Orang-orang yang hendak mendirikan Koperasi harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya untuk petani sama-sama memerlukan pupuk, alat-alat pertania, obat-obatan pembantas hama dan sebagainya, untuk buruh sama-sama memerlukan kebutuhan sehari-hari, alat rumah tangga, dan lain-lain, untuk pelajar sama-sama membutuhkan buku, baju seragam, dan lain-lain. 
2.      Orang-orang tersebut harus mempunyai tujuan ekonomi yang sama, misalnya hendak bekerja bersama-sama secara teratur untuk meningkatkan kesejahteraannya dan menjual hasil produksi dengan harga yang lebih layak.
3.      Jumlahnya sekurang-kurangnya 20 orang (warga Negara Indonesia, jumlah minimum ini untuk memperoleh pengakuan oleh Pemerintah).
4.      Bertempat tinggal disatu wilayah tertentu, misalnya: satu lingkungan tempat tinggal tertentu, desa, kecamatan atau di lingkungan pekerjaan tertentu seperti kantor, pabrik, dan sekolah.

Koperasi Di Indonesia
                     Koperasi di Indonesia belum sepenuhnya mendapatkan perhatian di hati masyarakat, sebab keadaan koperasi saat ini telah tergantikan oleh adanya competitor seperti toko- toko modern. Selain itu banyaknya masalah-masalah seperti SDM, letak Koperasi yang belum strategis, manajemen Koperasi yang belum berjalan baik yang membuat Koperasi menjadi ditinggalkan atau dipandang sebelah mata. Dapat dikatakan koperasi sekarang itu “hidup segan matipun tak mau” itulah ungkapan yang pas untuk perkembangan koperasi Indonesia saat ini. Masalah lain yang kerap menjadi persoalan yang penting ialah koperasi kurang bisa memenuhi kebutuhan anggota- anggotanya, barang-barang yang dijual kurang lengkap. Sehingga dapat dilihat bahwa masyarakat kurang berminat untuk berpartisipasi untuk mengembangkan koperasi. Ditambah banyaknya competitor seperti mini market atau toko-toko modern yang semakin menjamur dimana mana yang dapat menyediakan barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan harga terjangkau pula. Dan mereka merasa bahwa dengan berbelanja di mini market tersebut, dapat menaikkan gengsi mereka.




BAB III
KESIMPULAN DAN PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Koperasi sudah bermula pada abad ke-20 dan Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Koperasi memang sudah menjadi Jati Diri bangsa Indonesia. Maka dari itu, sebagai penerus bangsa Indonesia kita harus melestarikan dan ikut serta dalam kegiatan Koperasi baik sebagai pengurus, anggota atau bahkan konsumen. Walaupun jika dilihat masih banyak permasalahan yang harus diatasi oleh Koperasi seperti yang sudah dimuat dalam pembahasan yaitu masalah SDM, letak Koperasi yang belum strategis, produk-produk yang kurang lengkap yang menjadi penghambat dalam perkembangan Koperasi apalagi ditambah competitor-kompetitor yang sudah banyak menyaingi Koperasi.

3.2     Penutup
Maka dari itu saya harap makalah saya ini dapat menambah wawasan pembaca. Dan saya menyadari bahwa makalah saya belum sempurna. Kritik dan Saran sangat membantu untuk menyempurnakan makalah ini. Terimakasih sudah membaca.






                      DAFTAR PUSTAKA


Widiyanti Dra Ninik, Sunindhia YW S.H, Koperasi dan Perekonomian Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta. 1993






 

Komentar

Postingan Populer