HUKUM ASURANSI
1. Dasar Hukum Asuransi
a. KUH
Perdata
Asuransi merupakan sebuah perikatan,
maka sebagai dasar hukum pertama adalah KUH Perdata, terutama pasal 1320. Juga
pasal 1774 KUH Perdata, yang berbunyi :
“Suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung
ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung kepada
suatu kejadian yang belum tentu, demikian juga persetujuan pertanggungan yang
diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang.”
Dari perumusan tersebut, dapat
dimengerti bahwa orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa
sekarang agar bisa menghadapi kerugian-kerugian besar yang mungkin terjadi pada
waktu mendatang. Kerugian-kerugian ini akan dipindahkan kepada perusahaan
asuransi.
b. Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
Terdapat dua cara pengaturan asuransi
dalam KUHD, yaitu pengaturan yang bersifat umum dan pengaturan yang bersifat
khusus. Pengaturan yang bersifat umum
terdapat dalam buku I Bab 9 Pasal 146-286 KUHD yang berlaku bagi semua jenis
asuransi, baik yang sudah diatur dalam KUHD maupun yang diatur di luar KUHD,
kecuali jika secara khusus ditentukan lain. Pengaturan yang bersifat khusus
terdapat dalam Buku I Bab 10 pasal 287-308 KUHD dan Buku II Bab IX dan Bab X
pasal 592-695 KUHD dengan rincian sebagai berikut :
·
Bab IX. Asuransi atau pertanggungan pada
umumnya, pengaturannya mulai dari pasal 246-286
·
Bab X. Asuransi atau pertanggungan
terhadap bahaya-bahaya kebakaran, terhadap bahaya-bahaya yang mengancam hasil
pertanian yang belum dipaneni, dan tentang pertanggungan jiwa.
·
Bagian 1. Pertanggungan Terhadap Bahaya
Kebakaran Pengaturannya Mulai Pasal 287-298 KUHD
·
Bagian 2. Pertanggungan Terhadap Bahaya
yang Mengancam Hasil Pertanian yang Belum Dipaneni. Pengaturannya Mulai Pasal
299-301 KUHD
·
Bagian 3. Pertanggungan Jiwa.
pengaturannya mulai pasal 302-308 KUHD
·
Asuransi pengangkutan laut dan
perbudakan pasal 592-685 KUHD
·
Asuransi pengangkutan darat, sungai dan
perairan pedalaman pasal 686-695 KUHD.
c. Undang-undang
No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
Jika KUHD mengutamakan pengaturan asuransi dari segi
keperdataan, maka Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
lebih mengutamakan pengaturan asuransi dari segi bisnis, yakni menjalankan
usaha perasuransian harus sesuai dengan aturan hokum perasuransian dan
perusahaan yang berlaku; dan publik administratif, maksudnya kepentingan
masyarakat dan Negara tidak boleh dirugikan. Jika hal dilanggar, maka
pelanggaran tersebut diancam dengan saksi pidana dan saksi administratif,
sesuai dengan PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
2. Penggolongan Asuransi
Penggolongan
asuransi dijelaskan pada pasal 1774 KUH Perdata. Penggolongan tersebut
didasarkan pada bunga selama hidup seseorang dalam perjanjian untung-untungan
atau perjudian (konsovereendkomst). Asuransi dapat dikatakan sebagai pejanjian untung-untungan
karena mengandung unsur kemungkinan, dimana kewajiban penanggung untuk
menggantikan kerugian yang diderita oleh tertanggung tersebut digantungkan pada
ada atau tidaknya suatu peristiwa yang tidak tentu atau tidak pasti (peristiwa
yang belum tentu terjadi). Secara umum, asuransi dapat dikelompokkan
berdasarkan jenis usaha, perjanjian, dan sifat pelaksanaanya.
- Berdasarkan jenis usaha asuransi
a. Asuransi
kerugian (non-life insurance)
Adalah
jenis usaha asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas
kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Contoh : asuransi
kebakaran pada bangunan, asuransi pengangkutan pada angkutan pelayaran, dan
asuransi kehilangan pada kendaraan bermotor.
b. Asuransi
jiwa (live insurance)
Adalah
jenis usaha asuransi berupa jasa yang diberikan oleh pihak penanggung dalam
mengatasi risiko yang dikaitkan dengan jiwa seseorang,
Contoh : meninggal dunia
dan cacat akibat kecelakaan atau sebab lainnya. Untuk risiko kematian, pihak
yang mendapatkan santunan adalah ahli waris dari pihak tertanggung.
c. Reasuransi
(reinsurance)
Adalah
jenis asuransi yang menggunakan sistem penyebaran risiko. Yakni, penanggung
menyebarkan seluruh atau sebagian risiko dari jumlah pertanggungan kepada pihak
penanggung lainnya. Tujuan reasuransi adalah mengaasi kemungkinan kegagalan
menanggung klaim dari tertanggung.
- Berdasarkan perjanjian
- Asuransi kerugian => Adalah jenis asuransi yang memberikan penggantian kerugian yang mungkin timbul pada harta kekayaan tertanggung. Contoh jenis asuransi ini adalah asuransi kebakaran.
- Asuransi jumlah => Adalah pembayaran sejumlah uang tertentu, tanpa melihat adanya kerugian. Contoh jenis asuransi ini adalah asuransi pendidikan anak. Selain itu terdapat jenis asuransi yang merupakan kombinasi antara asuransi kerugian dan asuransi jumlah. Contonya adalah asuransi kecelakaan dan asuransi kesehatan.
- Berdasarkan sifat pelaksana
- Asuransi sukarela => Adalah pertanggungan yang dilakukan dengan cara sukarela. Artinya, asuransi dilakukan karena adanya suatu keadaan ketidakpastian atau kemungkinan terjadi risiko kerugian. Contoh jenis asuransi ini adalah asuransi kebakaran, asuransi ridiko pada kendaraan, asuransi jiwa, dan asuransi pensisikan.
- Asuransi wajib => Adalah asuransi yang mempunyai sifat wajib atau harus diikuti oleh semua pihak yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan atau ketentuan pemerintah. Contoh jenis asuransi ini adalah asuransi jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) dan asuransi kesehatan (akses). Contoh adalah asuransi kebakaran bagi jaminan berupa bangunan dan stok/ persediaan, asuransi jiwa bagi kendaraan.
- Asuransi kredit => Adalah asuransi yang mempunyai sifat memberikan jaminan atas pemberian kredit yang dilakukan oleh perbankan. Jenis kredit yang dapat dilindungi dengan asuransi kredit adalah jenis kredit usaha kecil (KUK). Pengelolaan asuransi kredit di Indonesia dilakukan oleh PT Asuransi kredit Indonesia (PT.Askrindo). dan pihak tertanggungnya adalah seluruh perbankan nasional yang menyalurkan kredit usaha kecil (KUK).
3. Prinsip-Prinsip Asuransi
Dalam
dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable
interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan
contribution.
1. Insurable
Interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu
hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui
secara hukum.
2. Utmost
good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan
lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan
diasuransikan baik diminta maupun tidak.
3. Proximate
cause
Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang
menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya
intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan
independen.
4. Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan
kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi
keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253
dan dipertegas dalam pasal 278).
5. Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada
penanggung setelah klaim dibayar.
6. Contribution
Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak
penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama
kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
4. Polis Asuransi
Polis
Asuransi merupakan dokumen asuransi yang di dalamnya berisi kesepakatan antara
pihak tertanggung (nasabah) dengan penanggung (pihak asuransi). Jadi, polis
asuransi itu merupakan kontrak perjanjian bahwa perusahaan asuransi akan
menanggung beberapa kerugian pada masa mendatang yang mungkin timbul pada
nasabah asuransi
Fungsi
dari Polis Asuransi.
Sebagai
bukti tertulis bagi kedua belah (tertanggung dan penanggung) dalam perjanjian
yang sudah disepakati.
Bagi
nasabah, adanya polis bermakna adanya jaminan penggantian kerugian dari pihak
asuransi jika terjadi sesuatu yang gak diinginkan seperti tertera dalam polis.
Sedang bagi perusahaan asuransi, polis bermakna bukti tanda terima premi dari
nasabah.
Bagi
nasabah, adanya polis bermakna bukti pembayaran premi pada asuransi. Dengan
polis itu juga, nasabah bisa menuntut pihak asuransi jika gak memenuhi
kewajiban seperti kesepakatan dalam polis asuransi.
Sumber
:
R.
Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Jakarta:
Pradnya Paramita. 2004), hal. 455.
Zainuddin
Ali, Hukum Asuransi …, hlm. 63.
http://rasyisme.blogspot.co.id/2012/01/dasar-hukum-asuransi.html?m=1
http://www.panfic.com/id/insurance-knowledge/prinsip-dasar-asuransi/
http://m.toplintas.com/polis-asuransi/
Komentar
Posting Komentar