SURAT-SURAT BERHARGA



Jenis Surat Berharga :

  •   Surat berharga yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang lazim digunakan dalam lalu lintas bisnis :
a.       Cek.
Surat berharga yang membuat kata “CEK”. dimana penarik memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek/penggantinya/pembawa pada saat ditunjukkan. (PS.178 KUHD)
Jenis-jenis cek :
1. Cek Biasa
Cek yang memenuhi criteria dan cirri-ciri cek tanpa ketentuan tambahan.
2. Cek Atas Pengganti Penerbit
Cek dimana pemegang pertama tidak disebutkan, sehingga penarik sama dengan pemegang pertama
3. Cek Atas Penerbit Sendiri
Tertarik juga bisa bertindak sebagai penarik
4. Cek Untuk Perhitungan Pihak Ketiga
Cek yang diterbitkan oleh seseorang tetapi pembayaranya diambil bukan dari rekaning penarik, namun dari rekening pihak ketiga.
5. Cek Inkasso
Pemegang cek hanya berkedudukan sebagai pemegang kuasa untuk menagih
6. Cek Domisili
Cek yang tempat pencairannya ditunjukan di tempat tertentu, yaitu di tempat ketiga atau di tempat pihak tersangkut. Cek ini tidak dapat dicairkan di tempat lain.
7. Cek Silang (Crossed Cheque)
Cek yang hanya dibayarkan jika pembawanya bank lain atau nasabah bank dari tertarik.
8. Cek Perjalanan (Traveller’s Cheque)
   Cek ini tidak dapat dibayar dengan tunai , namun hanya dibayar secara pemindahbukuan kedalam rekening pembawanya.

b.      Wessel
Surat berharga yang memuat kata “WESSEL” didalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, dalam mana si Penarik memberi perintah tanpa syarat kepada Tertarik untuk pada hari bayar mambayar sejumlah uang kepada pemegang/ penerima yang ditunjuk oleh penarik/penggantinya(Ps. 100 KUHD)
Bentuk Wessel Khusus :
  •  Wessel Biasa=> Terdapat semua pihak yang berhubungan dengan wessel tersebut, yaitu pihak penarik, tertarik, pemegang pertama, pemegang pengganti, akseptan, dan endosan. 
  •  Wessel in-Casso=> Penarikan wessel yang bertujuan agar si penerima, untuk penarik menagih sejumlah uang dari tertarik. Wesel ini tidak bisa dipindahtangankan. 
  •  Wessel untuk perhitungan/rekening orang ketiga=> Penarik merupakan kuasa dari seorang pihak ketiga untuk menerbitkan wessel. Penarik biasanya bank yang akan diperhitungkan atas rekeningnya. 
  •  Wessel Domisili=> Wessel yang tempat pembayaran bukan tempat kediaman tertarik namun tempat kediaman seorang ketiga/selain tertarik wesel harus diminta dari dan dilakukan oleh orang ketiga yang sudah disetujui tertarik. 
  • Wessel atas Pengganti Penarik/Penerbit=> Penarik = pemegang pertama yang mengeluarkan atas ordernya penarik/yang menerbitkan 
  • Wessel Atas Penerbit Sendiri => Hubungan perusahaan induk dengan cabangnya, dimana perusahaan induk memerintahkan membayar sejumlah uang oleh cabangnya.
c.    Akseptasi :
Surat yang menyatakan bahwa penarik menyanggupi untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam surat tersebut atau penggantinya/pembawa pada saat diperlihatkan.

         d.  Aval :
        Jaminan pembayaran yang dilakukan oleh anggota wesel personil penarik, tertarik, akseptan,   endosan dan sebagainya.
      
           e.      Hak Regres :
Hak menuntut dari pemegang wesel pada mereka yang namanya tercantum dalam wesel (akseptan ke pemegang terdahulu) 

           f.       Surat Sanggup :
Suatu surat berharga, bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya, yang merupakan kesanggupan tanpa syarat oleh penerbit untuk membayar (pengakuan hutang) kepada pihak pemegang atau pembawanya, pembayaran mana dilakukan pada waktu tertentu oleh pihak penerbit itu sendiri.
         g.      Bilyet Giro :
Surat perintah tanpa syarat dari penerbitnya untuk memindahbukukan sejumlah uang yang ada pada bank di mana penerbit memiliki rekening giro dan dana dalam jumlah yang cukup, dana tersebut dipindahbukuan/ ditransfer ke rekening (baik pada bank yang sama atau pada bank yang lain) milik pihak yang namanya tersebut dalam bilyet giro tersebut.
  • Surat Berharga Lainnya :
a.       Promes Atas Tunjuk
Sama dengan surat sanggup, promes atas tunjuk hanyalah merupakan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang yang harus dibayar kepada si pembawa surat promes tersebut.
b.      Kuitansi Atas Tunjuk
Pada prinsipnya sama dengan promes atas tunjuk. Hanya saja yang diterbitkan berupa kuitansi dimana orang yang telah ditunjuk dan kemudian menguasai kuitansi tersebut dianggap telah mambayar uang tersebut kepada pihak yang namanya tercantum dalam kuitansi itu .
c.       Konosemen
Suatu surat berharga yang bertanggal, dalam mana dinyatakan bahwa pihak perusahaan pengangkutan teleh menerima barang-barang tertentu dengan penyebutan rincian barang tersebut untuk diangkut ke suatu tempat tujuan tertentu dengan kapalnya dan menyerahkan barang tersebut kepada orang tertentu dengan syarat tertentu.
d.      Surat Berharga Pasar Modal
Yang diperdagangkan di pasar modal adalah surat berharga tertentu yaitu surat berharga pasar modal disebut juga dengan istilah “efek”. Yang termasuk ke dalam surat berharga pasar modal tersebut ( efek ) adalah sebagai berikut  :
1.      Surat berharga pengakuan hutang
2.      Surat berharga komersial ( commercial paper )
Merupakan surat berharga pasar uang yang kemudian dipakai sebagai surat berharga pasar modal.
3.      Saham
Suatu bagian dalam perusahaan yang merupakan kepentingan kepemilikan (ownership interest) dalam wujud benda bergerak dalam suatu perusahaan yang biasanya tercipta setelah memberikan suatu kontribusi tertentu kedalam modal perusahaan tersebut, yang memberikan hak kepemilikan yang bersifat hak kebendaan bagi para pemegangnya
4.      Obligasi
Merupakan suatu surat pengakuan hutang berjangka panjang (dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun) dengan bersuku bunga tertentu yang diterbitkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat.
5.      Tanda bukti hutang
6.      Unit penyertaan kontrak investasi kolektif
7.      Kontrak berjangka atas efek
8.      Efek beragun asset ( asset backed securities )
9.      Sertifikat penitipan efek Indonesia
10.  Setiap derivative dari efek, seperti bukti rights, waran, dll
e.       Surat Berharga Pasar Uang
Surat berharga pasar uang hanya memperdagangkan surat berharga tertentu saja yaitu surat berharga berjangka pendek. Yang termasuk kedalam berharga pasar uang adalah sebagai berikut:
a.       Sertifkat Bank Indonesia ( SBI )
b.      Surat Berharga Pasar Uang ( SPBU )
c.       Sertifikat Deposito
d.      Call Money
 

Sumber :
http://bangkubisnis.blogspot.co.id/2015/06/jenis-surat-berharga-dan-hukumnya.html?m=1

Komentar

Postingan Populer