SURAT-SURAT BERHARGA
Jenis
Surat Berharga :
- Surat berharga yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang lazim digunakan dalam lalu lintas bisnis :
a. Cek.
Surat
berharga yang membuat kata “CEK”. dimana penarik memerintahkan kepada bank
tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam
cek/penggantinya/pembawa pada saat ditunjukkan. (PS.178 KUHD)
Jenis-jenis
cek :
1.
Cek Biasa
Cek yang memenuhi criteria dan
cirri-ciri cek tanpa ketentuan tambahan.
2.
Cek Atas Pengganti Penerbit
Cek dimana pemegang pertama tidak
disebutkan, sehingga penarik sama dengan pemegang pertama
3.
Cek Atas Penerbit Sendiri
Tertarik juga bisa bertindak sebagai
penarik
4.
Cek Untuk Perhitungan Pihak Ketiga
Cek yang diterbitkan oleh seseorang
tetapi pembayaranya diambil bukan dari rekaning penarik, namun dari rekening
pihak ketiga.
5.
Cek Inkasso
Pemegang cek hanya berkedudukan sebagai
pemegang kuasa untuk menagih
6.
Cek Domisili
Cek yang tempat pencairannya ditunjukan
di tempat tertentu, yaitu di tempat ketiga atau di tempat pihak tersangkut. Cek
ini tidak dapat dicairkan di tempat lain.
7.
Cek Silang (Crossed Cheque)
Cek yang hanya dibayarkan jika
pembawanya bank lain atau nasabah bank dari tertarik.
8.
Cek Perjalanan (Traveller’s Cheque)
Cek ini tidak dapat dibayar dengan tunai
, namun hanya dibayar secara pemindahbukuan kedalam rekening pembawanya.
b. Wessel
Surat berharga yang memuat kata “WESSEL”
didalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, dalam mana si
Penarik memberi perintah tanpa syarat kepada Tertarik untuk pada hari bayar
mambayar sejumlah uang kepada pemegang/ penerima yang ditunjuk oleh
penarik/penggantinya(Ps. 100 KUHD)
Bentuk Wessel Khusus :
- Wessel Biasa=> Terdapat semua pihak yang berhubungan dengan wessel tersebut, yaitu pihak penarik, tertarik, pemegang pertama, pemegang pengganti, akseptan, dan endosan.
- Wessel in-Casso=> Penarikan wessel yang bertujuan agar si penerima, untuk penarik menagih sejumlah uang dari tertarik. Wesel ini tidak bisa dipindahtangankan.
- Wessel untuk perhitungan/rekening orang ketiga=> Penarik merupakan kuasa dari seorang pihak ketiga untuk menerbitkan wessel. Penarik biasanya bank yang akan diperhitungkan atas rekeningnya.
- Wessel Domisili=> Wessel yang tempat pembayaran bukan tempat kediaman tertarik namun tempat kediaman seorang ketiga/selain tertarik wesel harus diminta dari dan dilakukan oleh orang ketiga yang sudah disetujui tertarik.
- Wessel atas Pengganti Penarik/Penerbit=> Penarik = pemegang pertama yang mengeluarkan atas ordernya penarik/yang menerbitkan
- Wessel Atas Penerbit Sendiri => Hubungan perusahaan induk dengan cabangnya, dimana perusahaan induk memerintahkan membayar sejumlah uang oleh cabangnya.
c. Akseptasi
:
Surat
yang menyatakan bahwa penarik menyanggupi untuk membayar sejumlah uang kepada
orang yang namanya disebut dalam surat tersebut atau penggantinya/pembawa pada
saat diperlihatkan.
Jaminan pembayaran yang dilakukan oleh anggota wesel
personil penarik, tertarik, akseptan, endosan dan sebagainya.
e. Hak
Regres :
Hak menuntut dari pemegang wesel pada mereka yang
namanya tercantum dalam wesel (akseptan ke pemegang terdahulu)
f. Surat
Sanggup :
Suatu surat berharga, bertanggal dan menyebutkan
tempat penerbitannya, yang merupakan kesanggupan tanpa syarat oleh penerbit
untuk membayar (pengakuan hutang) kepada pihak pemegang atau pembawanya,
pembayaran mana dilakukan pada waktu tertentu oleh pihak penerbit itu sendiri.
g. Bilyet
Giro :
Surat perintah tanpa syarat dari penerbitnya untuk
memindahbukukan sejumlah uang yang ada pada bank di mana penerbit memiliki
rekening giro dan dana dalam jumlah yang cukup, dana tersebut dipindahbukuan/
ditransfer ke rekening (baik pada bank yang sama atau pada bank yang lain) milik
pihak yang namanya tersebut dalam bilyet giro tersebut.
- Surat Berharga Lainnya :
a. Promes
Atas Tunjuk
Sama
dengan surat sanggup, promes atas tunjuk hanyalah merupakan kesanggupan tanpa
syarat untuk membayar sejumlah uang yang harus dibayar kepada si pembawa surat
promes tersebut.
b. Kuitansi
Atas Tunjuk
Pada
prinsipnya sama dengan promes atas tunjuk. Hanya saja yang diterbitkan berupa
kuitansi dimana orang yang telah ditunjuk dan kemudian menguasai kuitansi
tersebut dianggap telah mambayar uang tersebut kepada pihak yang namanya
tercantum dalam kuitansi itu .
c. Konosemen
Suatu
surat berharga yang bertanggal, dalam mana dinyatakan bahwa pihak perusahaan
pengangkutan teleh menerima barang-barang tertentu dengan penyebutan rincian
barang tersebut untuk diangkut ke suatu tempat tujuan tertentu dengan kapalnya
dan menyerahkan barang tersebut kepada orang tertentu dengan syarat tertentu.
d. Surat
Berharga Pasar Modal
Yang
diperdagangkan di pasar modal adalah surat berharga tertentu yaitu surat
berharga pasar modal disebut juga dengan istilah “efek”. Yang termasuk ke dalam
surat berharga pasar modal tersebut ( efek ) adalah sebagai berikut :
1. Surat
berharga pengakuan hutang
2. Surat
berharga komersial ( commercial paper )
Merupakan
surat berharga pasar uang yang kemudian dipakai sebagai surat berharga pasar
modal.
3. Saham
Suatu
bagian dalam perusahaan yang merupakan kepentingan kepemilikan (ownership
interest) dalam wujud benda bergerak dalam suatu perusahaan yang biasanya
tercipta setelah memberikan suatu kontribusi tertentu kedalam modal perusahaan
tersebut, yang memberikan hak kepemilikan yang bersifat hak kebendaan bagi para
pemegangnya
4. Obligasi
Merupakan
suatu surat pengakuan hutang berjangka panjang (dengan jangka waktu lebih dari
1 (satu) tahun) dengan bersuku bunga tertentu yang diterbitkan oleh perusahaan
untuk menarik dana dari masyarakat.
5. Tanda
bukti hutang
6. Unit
penyertaan kontrak investasi kolektif
7. Kontrak
berjangka atas efek
8. Efek
beragun asset ( asset backed securities )
9. Sertifikat
penitipan efek Indonesia
10. Setiap
derivative dari efek, seperti bukti rights, waran, dll
e. Surat
Berharga Pasar Uang
Surat
berharga pasar uang hanya memperdagangkan surat berharga tertentu saja yaitu
surat berharga berjangka pendek. Yang termasuk kedalam berharga pasar uang
adalah sebagai berikut:
a. Sertifkat
Bank Indonesia ( SBI )
b. Surat
Berharga Pasar Uang ( SPBU )
c. Sertifikat
Deposito
d. Call
Money
Sumber
:
http://bangkubisnis.blogspot.co.id/2015/06/jenis-surat-berharga-dan-hukumnya.html?m=1
Komentar
Posting Komentar