BAB 7 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Rangkuman
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Pengertian
Hak kekayaan adalah kekayaan
berupa hak yang mendapat perlindungan hukum. Dalam arti orang lain dilarang
menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan
dengan kegiatan daya cipta dan daya piker dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan
penemuan dibidang teknologi dan jasa.
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir
atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk
manusia.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan padanan dari intellectual property right, yang
merupakan perlindungan terhadap hasil karya manusia, baik hasil karya yang
berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industry, kesusasteraan, dan seni.
Dalam Pasal 7 TRIPS (tread related
aspect of intellectual property right) dijabarkan tujuan dari perlindungan
dan penegakan HKI adalah sebagai berikut:
Perlindungan dan penegakan hukum KHI bertujuan untuk mendorong timbulnya
inovasi, pengalihan, penyebaran teknologi, dan diperoleh manfaat bersama antara
penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan
social dan ekonomi, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
2. Prinsip-Prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
I. Prinsip Ekonomi
Yakni hak intelektual
berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekpresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
II.
Prinsip Keadilan
Yakni didalam menciptakan
sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan
intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapatkan
perlindungan dalam pemilikannya.
III.
Prinsip Kebudayaan
Yakni perkembangan ilmu
pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
IV.
Prinsip Sosial
(Mengatur kepentingan
manusia sebagai warga Negara) artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah
diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan
diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan
WIPO, dibagi menjadi 2 bagian :
a. Hak Cipta (copyrights)
b. Hak Kekayaan
Industri (industrial property right)
Adalah hak yang mengatur
segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan
hukum.
Berdasarkan Pasal 1 Konvensi
Paris mengenahi Perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di
revisi dan di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 meliputi:
a. Paten d. Rahasia
Dagang
b. Merek e. Desain
Industri
c. Varietas Tanaman f. Desain tata letak sirkuit terpadu
4. Dasar Hukum Hak
Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap HKI di Indonesia dapat
ditemukan dalam :
ü UU Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
ü UU Nomor 14
Tahun 2001 tentang Paten;
ü UU Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek;
ü UU Nomor 29 Tahun
2000 tentang Varietas Tanaman;
ü UU Nomor 30
Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
ü UU Nomor 31
Tahun 2000 tentang Desain Industri;
ü UU Nomor 32
Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
5. Hak Cipta
5.1 Pengertian
Dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dinyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang yang atas inspirasinya melahirkan ciptaan berdasarkan kemampuan
pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan
kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi
Hak Cipta
terdiri dari atas :
·
Hak Ekonomi (economics
right)
Adalah hak untuk mendapatkan
manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait
·
Hak Moral (moral
rights)
Adalah hak yang melekat pada
diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa
alasan apapun, walaupun hak cipta atau
hak terkait telah dialihkan.
5.2 Fungsi dan
Sifat Hak Cipta
Hak Cipta dianggap sebagai
benda bergerak sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun
sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hak Cipta yang dimiliki oleh
pencipta yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya
atau milik penerima wasiat dan hak cipta tidak dapat disita kecuali jika hak
itu diperoleh serara melawan hukum.
5.3 Ciptaan Yang dilindungi
Dalam UU ini, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
a. Buku, program,
dan semua hasil karya tulis lain’
b. Ceramah, kuliah,
pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. Alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. Lagu atau music
dengan atau tanpa teks;
e. Drama atau drama
musical, tari, koreografi, pewayangan
f. Seni rupa dalam
segala bentuk: seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, seni patung, kolase
dan seni terapan;
g. Arsitektur
h. Peta;
i.
Seni batik;
j.
Fotografi;
k. Sinematografi;
l.
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database
dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
5.4 Masa Berlaku Hak Cipta
Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan. Dengan demikian, jangka
waktu tergantung dari jenis ciptaan.
I.
Hak Cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup
pencipta dan terus-menerus hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia
a. Buku, pamphlet,
dan semua hasil karya tulis lain,
b. Lagu atau music
dengan atau tanpa teks;
c. Drama atau drama
musical, tari, koreografi,
d. Seni rupa dalam
segala bentuk: lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung,
e. Arsitektur,
f. Peta,
g. Seni batik,
h. Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai,
i.
Alat peraga,
j.
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang
sejenis.
II.
Hak atas ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu
badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, antara lain:
a. Program
computer,
b. Sinematografi,
c. Fotografi,
d. Database,
e. Karya hasil
pengalihan wujud
III.
Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku
selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali diterbitkan
IV.
Untuk ciptaan yang tidak dapat diketahui siapa
penciptanya akan dipegang oleh Negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
V.
Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh
Negara, dan jika sudah diterbitkan tidak diketahui pencipta dan penerbitnya
dipegang oleh Negara dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut
pertama kali diumumkan.
5.5 Pendaftaran Ciptaan
Pendaftaran Ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan
yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta atau kuasa kepada
Direktoral Jenderal Hak Cipta, Paten, dan Hak Merek Departemen Kehakiman dan
HAM. Dengan demikian, fungsi dari pendaftaran hak cipta hanyalah untuk
mempermudah pembuktian jika ada sengketa.
5.6 Lisensi
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain
berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama
jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia. Setiap perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktoral Jenderal
Hak Cipta.
5.7 Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada
pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaaan.
5.8 Pelanggaran terhadap Hak Cipta
Pelanggaran telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 UU Nomor 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara
untuk dimusnahkan.
6. Hak Paten
6.1 Pengertian
Dalam Pasal 1 butir 1 UU Nomor 14
Tahun 2001 tentang Paten. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Invensi (penemuan) adalah ide
inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik dibidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan
dan pengembangan produk atau proses.
6.2 Lingkup
Paten
Suatu invensi dapat diterapkan dalam
industry jika invensi dapat dilaksanakan dalam industry sesuai apa yang
diuraikan dalam permohonan. Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru
dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi,
kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk
paten sederhana.
Paten yang tidak diberikan
untuk invensi meliputi sebagai berikut:
i.
Proses atau produk, pengumuman, penggunaan atau
pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
ii.
Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau
pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
iii.
Teori yang metode dibidang ilmu pengetahuan dan
matematika, atau semua makhluk hidup (kecuali jasad renik) dan proses biologi
yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan (kecuali
nonboilogis/mikrobiologis)
6.3 Jangka Waktu Paten
Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Paten
diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan
dan tidak dapat diperpanjang. Sedangkan paten sederhana diberikan jangka waktu
10 Tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.
6.4 Permohonan Paten
Paten diberikan atas permohonan.
Permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktoral Jenderal Hak
Paten Departemen Kehakiman dan HAM untuk memperoleh sertifikat paten sebagai
bukti hak atas paten. Permohonan juga dapat berubah dari paten menjadi paten
sederhana.
6.5
Pengalihan Paten
Berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Paten dapat
beralih atau dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah,
wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan. Pengalihan hak tidak menghapus hak inventor untuk tetap
dicantukan nama dan identitasnya dalam paten yang bersangkutan
6.6
Lisensi Paten
Pemegang paten berhak memberikan
lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan
perbuatan hukum sebagaimana diperjanjikan; berlangsung untuk jangka waktu
lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
6.7
Paten Sederhana
Hanya diberikan untuk satu invensi,
dicatat, dan diumumkan di Direktorat Jenderal sebagai bukti hak kepada pemegang
hak sederhana diberikan sertifikat paten sederhana. Selain itu, paten sederhana
tidak dapat dimintakan lisensi wajib.
6.8
Penyelesaian Sengketa
Pemegang paten atau penerima lisensi
berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga terhadap siapapun
yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam perundang-undangan ini. Jika tidak dapat keputusan maka para pihak dapat
menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternative penyelesaian
sengketa.
6.9
Pelanggaran Terhadap Hak Paten
Diatur dalam Pasal 130 sampai dengan Pasal 135 UU Nomor 14 Tahun 2001
Tentang Paten, dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk
dimusnahkan.
7. Hak Merek
7.1 Pengertian
Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur tersebut
yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan
jasa.
7.2 Jenis-Jenis
Merek
I. Merek Dagang
Merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
II.
Merek Jasa
Merupakan merek
yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
III.Merek Kolektif
Merupakan merek
yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang dan/atau hal sejenis lainnya.
7.3 Merek yang Tidak Dapat Didaftar
I.
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
II.
Tidak memiliki daya pembeda;
III.
Telah menjadi milik umum
IV.
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau
jasa yang dimohon pendaftarannya.
7.4 Merek yang Ditolak
I.
Mempunyai
persamaan pada pokok/keseluruhan dengan merek pihak lain yang telah terlebih
dahulu daftar.
II.
Mempunyai persamaan pada pokok/keseluruhan dengan
merek pihak lain yang sudah terkenal.
III.
Mempunyai persamaan pada pokok/keseluruhan dengan
indikasi geografis yang sudah dikenali
IV.
Serupa/menyerupai nama orang, foto, dan nama badan
hukum terkenal
V.
Tiruan dalam nama atau singkatan nama, bendera,
lambing, symbol, dll.
VI.
Tiruan menyerupai tanda, cap, atau stempel resmi yang
digunakan oleh Negara
7.5 Pendaftaran Merek
Diajukan kepada Direktorat Jenderal Merek Departemen Kehakiman dan HAM dan
setiap permohonan yang disetujui akan memperoleh sertifikat merek yang
terdaftar dalam daftar umum merek.
7.6 Jangka Waktu
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun
sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang
dengan jangka waktu yang sama
7.7 Peralihan Hak Merek
Terdaftar
Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan,
wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan
7.8 Lisensi
Pemilik merek terdafftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain
dengan perjanjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk
sebagian atau seluruh jenis barang arau jasa.
7.9 Merek Kolektif
Penggunaan merek kolektif harus memenuhi persyaratan antara lain:
a.
Sifat, ciri umum, mutu barang, atau jasa yang akan di
produksi dan diperdagangkan;
b.
Pengaturan bagi pemilik merek kolektif untuk melakukan
pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut;
c.
Sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan merek
kolektif.
7.10 Penghapusan
dan Pembatalan Pendaftaran Merek
Penghapusan pendaftaran mere katas prakarsa Direktorat
Jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut.
b.
Merek untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak
sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftaran.
7.11
Penyelesaian Sengketa
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan
terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan
berupa:
a.
Gugatan ganti rugi
b.
Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan
merek tsb.
7.12 Sanksi
Sanksi tindak pidana terhadap merek merupakan delik
aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.
8.
Perlindungan Varietas Tanaman
8.1 Pengertian
Pasal 1 butir 1 UU Nomor 29 Tahun 2000
tentang Varietas Tanaman, Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah
perlindungan khusus yang diberikan Negara.
Varietas adalah sekelompok tanaman dari
suatu jenis atau spesies yang
ditandai oleh bentuk karakteristik genotype
atau kombinasi dari genotype yang
dapat membedakan dari jenis atau spesies
yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila
diperbanyak tidak mengalami perubahan.
Hak perlindungan varietas tanaman adalah
hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak
pelindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil
pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk
menggunakan selama waktu tertentu.
8.2 Varietas
Tanaman yang Dapat Diberi Perlindungan
Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah
dari jenis atau spesies tanaman yang
baru, unik, seragam, stabil dan diberi nama.
Varietas yang dapat diberi PVT harus
diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan.
Varietas yang tidak dapat diberikan PVT adalah varietas yang penggunaannya
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum,
kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup.
8.3 Jangka Waktu
Dalam Pasal 4 UU Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas
Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT meliputi 20
tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
8.4 Subjek
Perlindungan Varietas Tanaman
Pemegang hak PVT adalah pihak yang
menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya.
Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan
perjanjian kerja maka pihak yang memberi pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT.
Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan maka pihak yang memberi
pesanan itu menjadi pemegang hak PVT. (Kecuali terdapat perjanjian)
Dalam Pasal 7 UU Nomor 29 Tahun 2000
tentang Varietas Tanaman. Varietas Lokal adalah varietas yang telah ada dan
dibudidayakan secara turun-temurun oleh petani serta menjadi milik masyarakat.
Dalam Pasal 9 UU
Nomor 29 Tahun 2000. Pemegang hak PVT berkewajiban:
a.
Melaksanakan hak PVT-nya di Indonesia;
b.
Membayar biaya tahunan PVT;
c.
Menyediakan dan menunjukkan contoh bersih varietas
yang telah mendapatkan hak PVT di Indonesia;
d.
Apabila PVT secara teknis dan/atau ekonomis tidak
layak di laksanakan di Indonesia.
Setiap permohonan hak PVT
hanya dapat diajukan untuk satu varietas oleh:
a.
Pemulia
b.
Orang/badan hukum yang mempekerjkan pemulia atau yang
memesan varietas dari pemulia
c.
Ahli waris
d.
Konsultan PVT
8.4 Peralihan
Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam Pasal 40 UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas
Tanaman, Hak PVT dapat beralih atau dialihkan, karena:
a.
Pewarisan;
b.
Hibah;
c.
Wasiat;
d.
Perjanjian dalam bentuk akta notaris;
e.
Sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
8.5 Lisensi
Pemegang hak PVT berhak memberi lisensi kepada orang atau badan hukum
lain berdasarkan surat perjanjian lisensi, kecuali diperjanjikan lain maka
pemegang hak PVT tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada
pihak ketiga lainnya.
Permohonan lisensi wajib hanya dapat dilakukan, dengan alasan :
1. hak PVT yang bersangkutan tidak digunakan di Indonesia
2. hak PVT tidak digunakan dalam bentuk dan cara yang merugikan masyarakat.
Namun, Lisensi wajib berakhir, karena:
1. selesainya jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberiannya
2. dibatalkan
8.6 Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam Pasal 56 UU No 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, disebutkan
hak PVT berakhir karena:
a.
Berakhirnya jangka waktu,
b.
Pembatalan,
c.
Pencabutan.
8.7 Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap hak perlindungan
varietas tanaman merupakan tindak pidana kejahatan yang dikenakan sanksi pidana
kurungan/penjara dan denda.
9.
Rahasia Dagang
9.1 Pengertian
Pasal 1 butir 1 UU No 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang
teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Sedangkan menurut Uniform trade secret act (UTSA), Rahasia Dagang didefinisikan
sebagai informasi termasuk suatu rumus, pola-pola, kompilasi, program, metoda
teknik, atau proses yang menghasilkan nilai ekonomi secara mandiri, nyata dan
potensial.
9.2 Ruang
Lingkup Rahasia Dagang
Rahasia dagang akan mendapat perlindungan
apabila:
a.
Informasi dianggap bersifat rahasia hanya diketahui
oleh sepihak;
b.
Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila
sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan
atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara
ekonomi;
c.
Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila
pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang
layak dan patut.
9.3 Objek
Rahasia Dagang
Didalam objek rahasia dagang yang dilindungi meliputi:
a.
Formula,
b.
Metode pengelolahan bahan-bahan kimia dan makanan,
c.
Metode dalam menyelanggarakan usaha,
d.
Daftar konsumen,
e.
Tingkat kemampuan debitur mengembalikan kredit (credit rating),
f.
Perencanaan (blueprint),
g.
Rencana arsitektur,
h.
Tabulasi data,
i.
Informasi teknik manufaktur,
j.
Rumus-rumus perancangan,
k.
Rencana perumusan,
l.
Perangkat lunak computer,
m.
Kode-kode akses,
n.
Personal
identification number (PIN),
o.
Data pemasaran, dan
p.
Rencana usaha.
9.4 Objek yang
Dilindungi
Objek yang tidak dilindungi, meliputi:
a.
Semua informasi yang telah menjadi milik umum
(public), dan
b.
Informasi yang telah dipublikasikan di muka umum.
9.5 Syarat
Pengajuan Perlindungan Sebagai HKI
a.
Prinsip perlindungan otomatis (tanpa pendaftaran), dan
b.
Perlindungan diberikan selama kerahasiaan terjaga dan
tidak di umumkan.
9.6 Hak Pemilik
Rahasia Dagang
Pasal 4 UU No 3 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang,
menyatakan bahwa pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk:
a.
Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya,
berarti pemilik rahasia dagang mempunyai hak monopoli untuk menggunakan sendiri
rahasia dagang yang dimilikinya dalam kegiatan bisnis untuk memperoleh
keuntungan ekonomis;
b.
Memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk
menggunakan rahasia dagang atau mengungkapan rahasia dagang itu kepada pihak
ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
9.7 Jangka Waktu
Perlindungan
Rahasia dagang dilindungan selain tidak terbatas
jangka waktunya, ukurannya adalah sampai dengan informasi menjadi milik public
(public domain)
9.8 Pengalihan
Hak Rahasi Dagang
Dalam
Pasal 5 Ayat 1 UU No 3 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang
dapat beralih atau dialihkan dengan cara
a.
Perwarisan;
b.
Hibah;
c.
Wasiat;
d.
Perjanjian tertulis, diperlukan adanya suatu
pengalihan hak yang didasarkan pada akta otentik;
e.
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan, misalnya putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan.
9.9 Lisensi
Berdasarkan pasal 6 UU No 30 Tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang, pemegang hak rahasia dagang berhak memberikan lisensi kepada
pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4, kecuali diperjanjikan lain.
Perjanjian
lisensi wajib dicatat pada Direktorat Jenderal hanyalah mengenai data yang
bersifat administrative. Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang
dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat
ketentuan yang mengabitkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur
dalam perundang-undangan yang berlaku.
9.10 Penyelesaian Sengketa
Pemegang
hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan melarang isi Pasal 4 UU No 30 Tahun
2000 dapat diajukan kepada pengadilan negeri berupa :
a.
Gugatan ganti rugi; dan/atau
b.
Penghentian semua perbuatan sebagaimana diatur dalam
Pasal 4
Sementara
itu, seorang dianggap melanggar rahasia dagang pihak lain apabila ia memperoleh
atau menguasai rahasia dagang dengan cara bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
9.11 Sanksi
Setiap
tindak pidana terhadap rahasia dagang merupakan delik aduan yang dikenakan
sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.
10.
Desain Industri
UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas
industry, atau kerajinan tangan.
Pendesain adalah seseorang atau beberapa
orang yang menghasilkan desain industry, sedangkan yang dimaksud dengan hak
industry adalah hak eksekutif yang diberikan oleh Negara kepada pendesain atau
hasil kreasinya selama waktu tertentu dan melaksanakan sendiri atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
10.1 Lingkup
Desain Industri
Hak desain industry diberikan untuk desain industry
yang baru. Desain industry dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain
industry tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
10.2 Jangka
Waktu
Diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan
tercatat dalam daftar umum desain industry dan diumumkan dalam berita resmi
desain industry.
10.3 Subjek
Desain Industri
Subjek desain industry adalah yang berhak memperoleh
hak desain industry, yakni pendesain atau yang menerima hak tersebut dari
pendesain.
Jika suatu desain industry dibuat dalam
hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak
desain industry adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industry
itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain.
Jika suatu
desain industry dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang
yang membuat desain industry itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak
desain industry, kecuali jika ada perjanjian.
10.4 Pendaftaran Desain Industri
Setiap hak
desain industry diberikan atas dasar permohonan kepada Direktorat Jenderal
Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Setiap permohonan hanya dapat
diajukan untuk :
a.
Satu desain industry
b.
Beberapa desain industry yang merupakan satu kesatuan
desain industry atau yang memiliki kelas yang sama.
Pihak yang
untuk pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang hak industry.
Direktoral Jenderal akan menerbitkan dan memberikan sertifikat desain industry
dan berlaku terhitung sejak tanggal penerima sertifikat.
10.5 Pengalihan Hak Desain Industri
Hak desain
industri dapat beralih atau dialihkan dengan pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Namun,
pengalihan hak desain tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan
nama dan identitasnya baik dalam sertifikat desain industri dan diumumkan dalam
berita resmi industri maupun dalam daftar umum desain industri.
10.6 Lisensi
Pemegang
hak desain industri berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan
perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan atas hak desain industri,
kecuali diperjanjikan lain dan perjanjian lisensi wajib dicatat di Direktorat
Jenderal.
10.7 Pembatasan Pendaftaran
Desain Industri
Desain
industri terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal atas permintaan
yang diajukan oleh pemegang hak desain industri.
Gugatan
pembatalan terhadap pendaftaran desain industri diajukan kepada ketua
pengadilan niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat dan
setiap putusan pengadilan niaga hanya dapat dimohonkan kasasi.
10.8 Penyelesaian Sengketa
Pemegang
hak desain industri atau penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan berupa penyalahgunaan hak ke
pengadilan niaga, berupa :
a.
Gugatan ganti rugi, dan/atau
b.
Penghentian semua perbuatan sebagaimana diatur dalam
perundang-undangan.
Selain
penyelesaian gugatan sebagaimana diatas maka para oihak dapat menyelesaikan
sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
10.9 Sanksi
Setiap tindak
pidana terhadap desain industri merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi
pidana kurungan/penjara dan denda.
11.
Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi
atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, sebagian atau
seluruhnya saling berkaitan, serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan
semikonduktor dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain tata letak sirkuit terpadu
diberikan untuk desain tata letak sirkuit terpadu yang orisional, yakni
merupakan hasil karya mandiri pendesain.
Hak desain tata letak sirkuit adalah hak
eksklusif adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia
kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak
tersebut.
11.1 Jangka
Waktu
Perlindungan terhadap hak desain tata letak sirkuit
terpadu diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di
eksploitasi secara komersial dimanapun atau sejak tanggal penerimaan.
11.2 Subjek
Desain Tata Letak Sirkuit
Dalam Pasal 5 UU No 32 Tahun 2000 tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang berhak memperoleh hak desain tata letak
sirkuit adalah pendesainan atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
Pendesain adalah seseorang atau beberapa
orang yang menghasilkan desain tata letak sirkuit terpadu. Pendesain terdiri
atass beberapa orang secara bersama-sama.
Jika suatu desain tata letak sirkuit
terpadu dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkugan
pekerjaannya, pemegang hak adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya
desain tata letak sirkuit terpadu itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain.
Jika suatu desain tata letak sirkuit
terpadu dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang
membuat desain tersebut dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak, kecuali
diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Dalam Pasal 8 UU No 32 Tahun 2000 tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, pemegang hak memiliki hak eksklusif untuk
melaksanakan hak desain tata letak sirkuit terpadu yang dimilikinya dan untuk
melarang orang lain yang tanpa sepertujuannya membuat, emmakai, menjual,
mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat
seluruh atau atau sebagian desain yang telah diberi hak desain tata letak
sirkuit terpadu, kecuali untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang
tidak merugikan.
11.3 Pengalihan
Hak
Dalam Pasal 23 UU No 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu, hak desain tata letak sirkuit terpadu dapat beralih atau
dialihkan dengan cara :
a.
Perwarisan;
b.
Hibah;
c.
Wasiat;
d.
Perjanjian tertulis, atau
e.
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Pengalihan
hak desain tata letak sirkuit terpadu tidak menghilangkan hak pendesain untuk
tetap dicantumkan nama dan identitasnya baik dalam sertifikat, berita resmi,
maupun daftar umum desain tata letak sirkuit terpadu.
11.4 Lisensi
Pemegang
hak berhak memberikan lisensi kepada pihak lain. Perjanjian lisensi untuk
melaksanakan semua perbuatan dalam Pasal 8 UU No 32 Tahun 2000 tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu, kecuali diperjanjikan lain.
11.5 Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak
atau penerima lisensi desain tata letak sirkuit terpadu dapat menggugat
siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan dalam Pasal 8 UU
No 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang diajukan ke
pengadilan niaga berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
11.6 Sanksi
Setiap
tindak pidana terhadap desain tata letak sirkuit terpadu merupakan delik aduan
yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.
Komentar
Posting Komentar