Rangkuman Bab 8 Pasar Modal
PASAR MODAL
1.
Pengertian
Pasar modal adalah kegiatan
yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan
public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang
berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Oleh karena itu
pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan pembeli modal/dana.
Tujuan pasar modal adalah
mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju
pemeratan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan
nasional, sedangkan efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan
utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, buku right
(right issue), waran (warrant).
2.
Dasar Hukum
1)
UU No 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal.
2)
Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan
Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
3)
Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 1995 tentang Tata
Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
4)
SK Menteri Keuangan No 645/KMK.010/1995, tentang
Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 tentang Pasar Modal
5)
SK Menteri Keuangan No 646/KMK.010/1995, tentang
Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.
6)
SK Menteri Keuangan No 647/KMK.010/1995, tentang
Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing.
7)
Keputusan Presiden No 117/1999 tentang Perubahan atas
Keppres No 97/1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden No 115/1998.
8)
Keputusan Presiden No 120/1999 tentang Perubahan atas
Keppres No 33/1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana
terakhir dengan Keputusan Presiden No 113/1998.
9)
Keputusan Presiden No 121/1999 tentang Perubahan atas
Keputusan Presiden No 183/1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang
telah diubah dengan Keputuan Presiden No 37/1999.
10)
Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal No 38/SK/1999 tentang Pedoman dan Tata cara
Pemohonan Penanaman Modal yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam
Negeri dan Penanaman Modal asing.
3.
Produk-Produk yang Terdapat dalam Pasar Modal
1)
Saham
Merupakan penyertaan dalam modal dasar
suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan
surat saham/surat kolektif kepada pemegang saham.
Hak-hak pemilik saham :
a.
Dividen
b.
Suara dalam RUPS
c.
Peningkatan modal atau selisih nilai yang mungkin ada.
2)
Obligasi
Merupakan
surat pernyataan utang dari perusahaan pada para pemberi pinjaman. Berjangka
panjang sekurang-kurangnya 3 tahun.
Hak-hak pemilik obligasi :
a.
Pembayaran bunga,
b.
Pelunasan utang,
c.
Peningkatan nilai modal yang mungkin ada.
3)
Reksadana
Merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa
pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai
modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.
Hak-hak pemilik sertifikat reksadana :
a.
Dividen yang dibayarkan secara berkala;
b.
Peningkatan nilai modal yang ada;
c.
Hak menjual kembali kepada PT Danareksa.
4.
Para Pelaku dalam Pasar Modal
1)
Pelaku
Yakni pemberi dana/modal baik
perorangan maupun kelembagaan/badan usaha yang menyisihkan kelebihan
dana/uangnya untuk usaha yang bersifat produktif.
2)
Emiten
Adalah pihak yang melakukan penawaran
umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal. Sedangkan
pemodal merupakan pemberi modal atau penanam modal dalam perusahaan.
Dua kesempatan untuk menjadi pemodal, yaitu:
a.
Pasar Perdana
Merupakan pemodal pada saat saham
belum dilakukan atau efeknya belum tercatat di bursa, masanya adalah 90 hari.
b.
Pasar Sekunder
Setelah 90 hari pasar perdana maka
dapat masuk kepasar sekunder dan setelah itu efek dapat diperdagangkan setiap hari
sesuai mekanisme pasar.
3)
Komoditi
Adalah
barang yang diperjualbelikan, dapat berupa bursa uang, modal, timah, karet,
tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan, dll.
4)
Lembaga Penunjang
Adalah yang terkait dalam kegiatan
pasar serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.
5)
Investasi
Merupakan kegiatan menanamkan modal
baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan mendapatkan
keuntungan.
5.
Instansi yang Terkait dalam Pasar Modal
5.1 Badan
Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Tugas dan fungsi
BAPEPAM:
a. Pembinaan,
pengaturan, pengawasan sehari-hari.
b. Mewujudkan
terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta
melindungi.
c. Bertindak
sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal.
d. Bertanggung jawab
pada Menteri Keuangan.
5.2 Bursa Efek
(BE)
Adalah lembaga (pihak) yang
menyelenggarakan dan menyediakan system dan/atau sarana untuk mempertemukan
penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek
diantara mereka.
5.3 Lembaga
Kliring dan Penjaminan ( LKP)
Adalah pihak yang
menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.
5.4 Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Adalah pihak yang
menyelenggaran kegiatan custodian
sentral bagi bank custodian, perusahaan
efek, dll.
6.
Reksadana
Menurut Pasal 1 angka 27 UU
No 8 Tahun 1995 Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana
dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek
oleh manajer investasi.
7.
Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Lembaga penunjang dakam
pasar modal merupakan pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar modal.
Lembaga
penunjang yaitu :
a. Penjamin Emisi
Berdasarkan Pasal 1 angka 17 UU No 8 Tahun
1995 adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran
umum bagi kepentingan emiten.
b.
Penanggung
Yakni untuk memperkuat dan untuk
kepercayaan pemodal maka diperlukan jasa penanggung yang akan membayar pinjam
pokok maupun bunga yang dibayarkan tepat waktu.
c.
Wali Amanat
Adalah perwakilan untuk kepentingan
pemodal pada saat penerbitan obligasi.
d.
Perantara Perdagangan Efek (Pialang)
Adalah seseorang yang dapat dipercaya
untuk menyampaikan harga jual dan beli saham/obligasi yang disediakan oleh
bursa efek.
e.
Pedagang Efek (dealer)
Adalah pemodal
yang melakukan jual beli efek.
f.
Perusahan Surat Berharga
Merupakan perusahaan yang tercatat di
bursa efek mengkhususkan diri tidak hanya perdagangan efek, tetapi melakukan
kegiatan underwriter, perantara
perdagangan efek dan penyediaan jasa pengelola dana.
g.
Pengusaha Pengelola Dana (Investment Company)
Merupakan suatu
perusahaan yang ditunjuk oleh pemodal untuk melakukan pengelola dana (find management) dan penyimpanan dana (custodian)
h.
Biro Administrasi Efek (BAE)
Merupakan
pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten untuk melakukn pencatatan
pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
8.
Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
1)
Notaris
Adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta
otentik dan terdaftar di Bapepam.
2)
Konsultan Hukum
Yakni memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai segala
kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum sehingga dalam proses penjualan efek calon
pembeli/investor memperoleh informasi yang benar
3)
Akuntan Publik
Adalah bertanggung jawab memberikan
pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public.
4)
Perusahaan Penilai
Adalah pihak yang melakukan kegiatan
penilaian kekayaan yang dimiliki perusahaan yang hendak go public.
9.
Larangan dalam Pasar Modal
1)
Penipuan dan Manipulasi dalam Kegiatan Perdagangan
Efek
2)
Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading)
3)
Larangan bagi Orang Dalam
4)
Larangan bagi Pihak yang Dipersamakan dengan Orang
Dalam
5)
Perusahaan Efek yang Memiliki Informasi Orang Dalam
10.
Sanksi terhadap
Larangan
1)
Sanksi Administrasi:
a.
Peringatan tertulis,
b.
Denda,
c.
Pembatalan kegiatan usaha,
d.
Pembekuan kegiatan usaha,
e.
Pencabutan izin usaha,
f.
Pembatalan perjanjian, dan
g.
Pembatalan pendaftaran.
2)
Sanksi Pidana:
a.
Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran
pidana di bidang pasar modal;
b.
Bentuk sanksi, terdiri dari :
1)
Pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda
setinggi-tingginya Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
2)
Penjara paling lama (sepuluh tahun dan denda
setinggi-tingginya Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah)
Komentar
Posting Komentar