Rangkuman Bab 9 Perlindungan Konsumen
PERLINDUNGAN KONSUMEN
1.
Pengertian
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No 8 Tahun 1999, konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat
dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari
suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu
produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya.
Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan
hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.
Pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah
perusahaan pelaku korporasi, BUMN, koperasi, importer, pedagang distributor,
dll.
2.
Asas dan Tujuan
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama
berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni :
1)
Asas Manfaat
Adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan
konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen
dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2)
Asas Keadilan
Adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajiban secara adil.
3)
Asas Keseimbangan
Adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen,
pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
4)
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5)
Asas Kepastian Hukum
Yakni, bagi pelaku maupun konsumen
mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen serta Negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan
Perlindungan Konsumen :
a.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri;
b.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkan dari ekses negative pemakaian barang dan/atau jasa;
c.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
d.
Menetapkan system perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapat informasi;
e.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab
dalam berusaha;
f.
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
3.
Hak dan Kewajiban Konsumen
1)
Hak konsumen
a.
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b.
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa.
c.
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
d.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang
dan/atau jasa yang digunakan.
e.
Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen
dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f.
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan
konsumen.
g.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah,
pendidikan, kaya, miskin, dan status social lainnya.
h.
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undang lainnya.
2)
Kewajiban Konsumen
a.
Membaca, mengikuti petunjukinformasi, dan prosedur
pemakaian, atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
b.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
barang dan/atau jasa.
c.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
4.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan Pasal 6 dan 7 UU No 8 Tahun 1999
1) Hak Pelaku Usaha
a.
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan.
b.
Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan
konsumen yang beritikad tidak baik.
c.
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam
penyelesaian hukum sengketa konsumen.
d.
Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti
secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau
jasa yang diperdagangkan.
e.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
2) Kewajiban Pelaku Usaha
a.
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
b.
Melakukan informasi yang benar, jelasm dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
c.
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen
dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu
pelayanan kepada konsumen.
d.
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa
yang berlaku.
e.
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji
dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau
garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
f.
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian
atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau
jasa yang diperdagangkan.
g.
Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian
apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai
dengan perjanjian.
5.
Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
Dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 UU No 8 Tahun 1999
mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah :
1) Larangan dalam Memproduksi/Memperdagangkan
2) Larangan dalam
Menawarkan/Mempromosikan/Mengiklankan
3) Larangan dalam Penjualan Secara Obral/Lelang
4) Larangan dalam Periklanan
6.
Klausula Baku dalam Perjanjian
Dalam Pasal 18 UU No 8 Tahun
1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap
dokumen dan/atau perjanjian.
Komentar
Posting Komentar