2.5 Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
2.5 Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan merupakan suatu profesi yang bisa disamakan dengan
bidang pekerjaan lain, misalnya hukum atau teknik. Akuntan adalah orang yang
memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Di Indonesia, akuntan tergabung dalam
satu wadah bernama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Profesi akuntan dapat
dibedakan sebagai berikut:
a.
Akuntan Intern.
Adalah orang yang
bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan.
Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan,
menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan
keuangan.
b.
Akuntan Publik.
Adalah orang yang
bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau
organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan
sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa
konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.
c.
Akuntan Pemerintah.
Merupakan orang yang
bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan
mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan
(BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
d.
Akuntan Pendidik.
Merupakan orang yang
bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi. Misalnya dosen dan guru mata
pelajaran akuntansi.
Etika profesi akuntan
Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya
sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
b.
Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
c.
Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik.
d.
Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak
tertentu.
e.
Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam
memberikan jasa kepada klien.
f.
Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi
tanpa persetujuan.
g.
Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan
profesinya.
sumber:
http://ribkatesa.blogspot.co.id/2016/12/akuntansi-sebagai-profesi-dan-peran.html
Komentar
Posting Komentar