2.1 Governance System
2.1 Governance
System
Istilah
system pemerintahan adalah kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan
“pemerintah”. Berarti system secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa
bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan
fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan
antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik
akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki
pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan
Negara dan kepentingan Negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah
berarti system pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembagan egara dalam
melaksanakan kekuasaan Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Menurut
Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah Negara bagian system dan mekanisme kerja
koordinasi atau hubungan antara tiga cabang kekuasaan yang legislatif,
eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74). Dengan demikian, dapat
disimpulkan system adalah system pemerintahan Negara dan administrasi hubungan
antara lembaga Negara dalam rangka administrasi negara.
Sesuai dengan kondisi
negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi :
·
Presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik di
mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan
legislatif.
·
Parlementer merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana
parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Berbeda dengan sistem
presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan
seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
·
Komunis adalah paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas
perkembangan masyarakat kapitalis yang merupakan cara berpikir masyarakat
liberal.
·
Demokrasi liberal merupakan sistem politik yang melindungi
secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah liberal
merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang
didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai
politik yang utama.
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara
itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem
pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem
pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi
statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut
maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum
minoritas untuk memprotes hal tersebut.
sumber :
Komentar
Posting Komentar