2.8 Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
2.8 Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Timbul dan berkembangnya
profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya
perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika
perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak
hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari
kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan
terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai
diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Setiap profesi pemberian jasa kepada masayarakat harus mempunyai
kepercayaan dari masyarakat itu sendiri. Karena ketika masyarakat sudah menaruh
kepercayaan pada jasa akuntan publik tersebut maka mutu jasa akuntan publik
tersebut akan meningkat, ditambah lagi jika profesi tersebut menerapkan standar
mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh
anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika
profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditor dan
investor mengharapkan penilaian yang bebas, tidak memihak informasi yang
disajikan laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik
menghasilkan berbagai jasa, yaitu:
a) Jasa Assurance adalah jasa
profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan.
b) Jasa Atestasi terdiri dari
audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed
upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan
orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai
dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan.
c) Jasa Non Assurance adalah jasa
yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat,
keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Sumber:
http://afrikand.blogspot.co.id/2014/11/perilaku-etika-dalam-pemberian-jasa.html
Komentar
Posting Komentar